Wan Abubakar Optimis Menangkan Gugatan Terhadap KPU

Wan Abubakar Optimis Menangkan Gugatan Terhadap KPU
Wan Abu Bakar. ( ktc )

PEKANBARU-Meski tidak menghadiri jalannya persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, namun Wan Abubakar merasa optimis memenangkan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Seperti diketahui, pasangan Wan Abubakar-Isjoni (WIN) akhirnya menempuh jalur hukum melalui PTUN Pekanbaru setelah dicoret sebagai salah satu bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau periode 2013-2018. KPU tidak melakukan verifikasi karena dukungan suara jalur independen yang dimiliki WIN tidak mencukupi.

"Tapi Bapak (Wan Abubakar, Red) menelepon saya dari Jakarta. Kemudian saya jelaskan hasil sidang. Setelah itu beliau bilang, dia merasa optimis untuk memenangkan gugatan ini," kata Ayu Wan Abubakar kepada awak media saat dijumpai usai persidangan, Rabu (2/7/13) sore.

Istri Wan Abubakar ini menambahkan, suaminya tidak bisa hadir di sidang PTUN karena sedang mengikuti rapat di DPR RI.

"Tetapi beliau menyebutkan, jika pada putusan Kamis lusa, PTUN mengabulkan gugatan ini, Pak Wan berharap KPU tidak melakukan banding. Sehingga beliau bersama Pak Isjoni bisa ikut dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau bersama lima calon lainnya," ujar Ayu lagi. ( riauterkini.com/ktc )

Berita Lainnya

Index