Hancurkan Hutan, Sawit Dari Hutan Sumpu Harus Diboikot Konsumen Dunia

Hancurkan Hutan,  Sawit Dari Hutan Sumpu Harus Diboikot Konsumen Dunia
Sebagian hutan Sumpu yang sudah gundul, akibat illegal loging dan okupasi pemilik modal. ( isa )

TELUK KUANTAN - Lebih kurang 9 ribu sampai dengan 12 ribu hektare hutan di kawasan hutan produksi terbatasa ( HPT ) Sumpu yang membentang dari kecamatan Hulu Kuantan hingga kecamatan Singingi saat ini beralih fungsi menjadi ladang kelapa sawit.

Selain merampas tanah masyarakat tempatan, para pemilik modal yang berkebun dikawasan tersebut juga menghancurkan ribuan jenis satwa dan flora fauna yang ada sebelum belasan ribu hektare hutan tersebut dijarah melalui illegal logging, pembakaran hutan, okupasi lahan secara tidak syah yang berpengaruh pada ketersediaan oksigen dunia.

" Sudah saatnya konsumen dunia harus diberi tahu, bahwa kelapa sawit yang tumbuh dikawasan itu berasal dari kegiatan merampas tanah masyarakat lewat sistem transaksi illegal dan penuh kongkalingkong, menghancurkan hutan beserta seluruh isi yang merupakan masa depan dunia, apa yang mereka konsumsi berada diatas penderitaan masyarakat dan pengancuran ekosistem dunia,"ujar Ketua Lembaga Peduli Kuansing, Ilyas, Kamis ( 20/6 ).

Menurutnya kalau konsumen dunia tahu bahwa kelapa sawit yang berasal dari kawasan ini berasal dari praktek-praktek seperti itu, maka mereka akan memboikot membeli produk CPO yang berasal dari kelapa sawit di hutan Sumpu tersebut.

" Ini salah satu solusi dan jalan yang harus diterapkan, jika ingin memulihkan kawasan hutan diareal HPT Sumpu tersebut, pengusaha dimana pun takut dengan boikot konsumen dunia,"ujarnya.

Untuk itu fihaknya akan mengirimkan surat kepada RSPO Indonesia maupun yang berbasis di Singapura untuk meninjau ke lapangan guna melihat dari dekat kondisi yang ada dan meminta mereka menekan pabrik-pabrik kelapa sawit ( PKS ) yang masih membeli sawit dari kawasan hutan Sumpu.

" Kita akan riwayatkan konflik-konflik mereka dengan masyarakat soal lahan dan kondisi hutan besera dokumentasi, agar  RSPO atau rountable susitanable palm oil  atau pembangunan kelapa sawit berkelanjutan mengetahui apa yang terjadi, mereka juga harusnya tidak tutup mata dengan hal ini, "ujarnya.

Sementara itu Kadis Kehutanan Kuansing, Pebrian Swanda, S.Hut saat ditanya wartawa, Rabu ( 19/6 ) lalu diruang kerjanya mengaku HPT Sumpu lebih kurang 9 ribu hingga 12 ribu hektare. Walaupun statusnya hutan namun bila dilihat dilapangan sudah tidak hutan lagi karena sudah terjadi okupasi lahan secara besar-besaran. Diakuinya akibat okupasi itu, dalam RTRW Riau dan Kuansing yang baru diusulkan sebagian menjadi lahan cadangan yang dapat dimanfaatkan masyarakat. Namun sampai saat ini Menteri Kehutanan belum memberikan rekomendasi terkait usulan perubahan itu.

" Karena itu apaun kegiatan pembangunan kebun dianggap tidak sesuai ketentuan yang ada,"ujarnya. ( isa )

Berita Lainnya

Index