TELUK KUANTAN - Walau sudah banyak pelaku Narkotika yang digaruk Polisi namun tak membuat nyali mereka bermain di bisnis haram ini. Buktiya, Selasa ( 18/6 ) lalu Satnarkoba Polres Kuansing kembali berhasil membekuk tiga orang pemilik narkoba jenis sabu-sabu di Desa Sawah Kecamatan Kuantan Tengah, sekitar pukul 21.00 WIB.
3 pemilik sabu yang ditangkap melalui operasi yang dipimpin Kasat Narkoba AKP CB Nainggolan dan Kanit 2 Bripka Lukman bersama sejumlah anggota satnnarkoba lainnya adalah, Hen, Fie, dan And. Di tangan ketiga tersangka, polisi berhasil mengamankan 7 paket sabu-sabu dan ganja kering.
Dari pendalaman Polisi kemudian ditangkap tersangka lainnya Don. Don ini ditangkap di Desa Beringin Teluk Kuantan, setelah dilakukan pengembangan dari tiga orang tersangka sebelumnya. Di tangan Don, polisi berhasil menemukan barang bukti 4 paket jenis sabu-sabu.
"Keempat tersangka saat ini kita amankan di Mapolres Kuansing untuk diproses lebih lanjut," kata Kapolres Kuansing AKBP Wendry Purbyantoro SH, Rabu (19/6). Kita akan terus lakukan operasi untuk menghentikan peredaran narkoba di Kuansing," katanya.(isa )
Empat Pemilik Narkoba Kembali Diringkus Polres Kuansing
Redaksi
Rabu, 19 Juni 2013 - 09:07:00 WIB
Pilihan Redaksi
IndexWah, Terinspirasi dari Jokowi, Pasangan Lurus Luncurkan Kartu Riau Sejahtera
Berniat Beli Senpi dengan Upal, 2 Pemuda Dikerangkeng
Sukarmis : Kuansing Dukung Ketua Golkar Riau Jadi Cagubri
Sekda Buka Acara Legal Drafting Penyusunan Prohuda
Ustazah Mama Dedeh Bakal Meriahkan HUT Kuansing
Lakukan Reevaluasi Pendirian Kabupaten Kuansing
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Pilu, Seorang Anak Di Kuantan Hilir Menangis Histeris Saat Temukan Ibunya Gantung Diri
Jumat, 15 Maret 2024 - 00:10:33 Wib Hukum
Jaksa Periksa 5 PNS Pemkab Kuansing Terkait Dugaan Korupsi Pengelolaan Kebun Sawit Pemda
Rabu, 13 Maret 2024 - 22:57:28 Wib Hukum
Heboh Warga Pangean Temukan Mayat Pria Mengapung di Sungai Kuantan
Ahad, 10 Maret 2024 - 11:32:15 Wib Hukum
Kurir Dan Pengedar Narkoba Di Singingi Hilir Ditangkap Tim Mata Elang
Jumat, 08 Maret 2024 - 21:49:19 Wib Hukum