DUMAI- Anggota DPRD Dumai, Prapto Sucahyo melaporka Zainal Effendi selaku ketua DPRD Dumai kepada polisi. Laporan itu terkait dugaan pencemaran nama baik soal pemberitaan disalah satu media masa yang disampaikan ketua DPRD Dumai, hingga akhirnya bikin nama baik seseorang menjadi kurang nyaman.
"Kita laporkan terkait pernyataan ketua DPRD Dumai yang membuat pencemaran nama baik klien saya dari pernyataan yang sudah jelas memvonis dari bahasa 'Ajang mencari tambahan sampingan' statment Ketua DPRD Dumai," ungkap Boy dengan menunjukan surat laporan No: TBL/177/VI/2013/RESOR DUMAI, Senin (3/6/13) kepada riauterkini.com.
Dikatakan kuasa hukum, Prapto Sucahyo, bahwa pernyataan Zainal Effendi, Ketua DPRD sangat merugikan kliennya. Atas kejadian dugaan pencemaran nama baik ini menjadi menjadi beban moral terhadap klienya. Hingga pengembalian Mobil dinas tanpa disuruh. KUHP NO 310 tentang pencemaran nama baik ancaman hukuman penjara 1 tahun.
"Untuk laporan ini kita minta dapat diproses segera mungkin dan kita serahkan ke pihak kepolisian untuk tindak lanjutnya. Laporan ini agar menjadi pelajaran bagi pernyataan di media massa harus berhati-hati," ungkap Boy didampingi Prapto Sucahyo di Markas Polres Dumai siang ini.
Atas kejadian ini sendiri, Ketua DPRD Dumai Zianal Effendi ketika dikonfirmasi secara terpisah mengucapkan permohonan maaf kepada Prapto Sucahyo yang merasa tercemar nama baiknya. Zainal sendiri mengaku, apa yang disampaikan kepada media massa soal mobil dinas sebatas normatif dan tidak ada unsur menjatuhkan nama atau gelar seseorang.
"Secara pribadi dari hati paling dalam, saya mengucapkan permohonan maaf kepada saudara Prapto Sucahyo, atas komentar normatif saya di medi masa. Apa yang saya sampaikan itu tidak ada unsur menjatuhkan harkat dan derajat seseorang itu. Jadi, media masa saya harapkan jangan memperkeruh suasana ini," ungkap Zainal Effendi meminta maaf kepada Prapto Sucahyo.
Namun, Zainal Effendi sendiri mengaku pasrah jika permintaan maafnya di media tidak bisa mewakili pengobatan batin terhadap Prapto Sucahyo, yang katanya bikin namanya kurang nyaman. Apapun yang disampaikan Zainal Effendi, soal komentarnya di media tidak ada unsur menjatuhkan nama dan martabat seseorang itu. ( rtc/ktc )
Pencemaran Nama Baik, Ketua DPRD Dumai Dipolisikan Anggotanya
Redaksi
Senin, 03 Juni 2013 - 06:25:00 WIB
Pilihan Redaksi
IndexWah, Terinspirasi dari Jokowi, Pasangan Lurus Luncurkan Kartu Riau Sejahtera
Berniat Beli Senpi dengan Upal, 2 Pemuda Dikerangkeng
Sukarmis : Kuansing Dukung Ketua Golkar Riau Jadi Cagubri
Sekda Buka Acara Legal Drafting Penyusunan Prohuda
Ustazah Mama Dedeh Bakal Meriahkan HUT Kuansing
Lakukan Reevaluasi Pendirian Kabupaten Kuansing
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Manipulasi Video Hasil Sidang MK di TikTok, Seorang Pria Ditangkap Polda Riau
Rabu, 17 April 2024 - 21:47:29 Wib Hukum
Diminta Jaga, Malah Jual Motor Dan Tabung Gas Pemilik Rumah
Rabu, 17 April 2024 - 21:14:43 Wib Hukum
Bupati Sidoarjo Jadi Tersangka Kasus Pemotongan Insentif Pegawai
Selasa, 16 April 2024 - 13:42:08 Wib Hukum
Pilu, Seorang Anak Di Kuantan Hilir Menangis Histeris Saat Temukan Ibunya Gantung Diri
Jumat, 15 Maret 2024 - 00:10:33 Wib Hukum