PEKANBARU- Untuk mengakhiri kebuntuan kelanjutan proyek pelebaran Jalan Soekarno Hatta, Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Riau mengundang sejumlah instansi, termasuk Kimar Sarah selaku bekas pemilik lahan. Pertemuan digelar di Kantor Dinas PU, Selasa (7/5/13). Namun Kimar Sarah tak hadir.
"Dia menolak menerima undagan kami, tapi minta dibacakan petugas yang mengantar. Ia tak memenuhi undangan kami," ujar Kepala Dinas PU Pemprov Riau SF Hariyanto kepada riauterkinicom di Pekanbaru.
Dalam pertemuan yang dihadiri perwakilan Polresta Pekanbaru, Badan Pertanahan Pekanbaru, Pengadilan Negeri Pekanbaru, ditegaskan bahwa ganti rugi lebih dari Rp 500 juta sudah sah diterima Kimar Sarah.
Lantas mengenai alasan Kimar Sarah belum membongkar pohon pisang yang dijadikan blokade di lahan untuk pelebaran jalan karena sertifikat tanahnya belum dirubah, mendapat bantahan BPN.
"Pihak BPN menunjukkan sertifikat baru Kimar Sarah yang sudah dikurangi sesuai harga ganti rugi," terang SF Hariyanto.
Menanggapi sikap tidak kooperatif tersebut, SF mengatakan kalau pihaknya akan mengundang Kimar kembali. "Kalau sampai panggilan ketiga tak juga datang, semua sepakat untuk langsung melakukan eksekusi," tegasnya.
Lebih lanjut dikatakan SF, bahwa anggaran dari APBN 2013 untuk finalisasi pelebaran Jalan Soekarno Hatta, eks lahan Kimar sudah cair. Jika sudah bisa dilaksanakan, hanya diperlukan waktu dua pekan untuk menuntaskannya.( rtc/ktc )
Kimar Sarah Terus Membangkang, Mangakhiri Perundingan Pembukaan Blokade Tanah Jalan
Redaksi
Selasa, 07 Mei 2013 - 10:08:00 WIB

Kimar Sarah. ( urc/ktc )
Pilihan Redaksi
IndexWah, Terinspirasi dari Jokowi, Pasangan Lurus Luncurkan Kartu Riau Sejahtera
Berniat Beli Senpi dengan Upal, 2 Pemuda Dikerangkeng
Sukarmis : Kuansing Dukung Ketua Golkar Riau Jadi Cagubri
Sekda Buka Acara Legal Drafting Penyusunan Prohuda
Ustazah Mama Dedeh Bakal Meriahkan HUT Kuansing
Lakukan Reevaluasi Pendirian Kabupaten Kuansing
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Saat Sedang Bonceng Istri, Pengedar Sabu Disergap Polisi Sempat Buang Barbuk ke Tanah
Selasa, 19 September 2023 - 19:39:09 Wib Hukum
Tusuk Hingga Pukul Korban Pakai Helm, Tiga Sekuriti PT GM Ditangkap Polisi
Senin, 18 September 2023 - 22:15:42 Wib Hukum
Jelang PSPS Riau vs Semen Padang FC, Jan Saragih: Penuhi Stadion Dukung Askar Bertuah
Senin, 18 September 2023 - 22:07:55 Wib Hukum
Tersangka Jual Barang Hasil Curian di Facebook, yang Beli Malah Korbannya
Senin, 18 September 2023 - 21:47:20 Wib Hukum
Order Wanita Panggilan Lewat Michat, Tamu Wisma Jalur Pekanbaru Kena Peras
Kamis, 14 September 2023 - 15:44:52 Wibhttps://satpolpp.makassarkota.go.id/data/slot-gacor/https://satpolpp.makassarkota.go.id/data/slot-demo/https://disbud.makassarkota.go.id/slot-dana/https://malliki.dpp.makassarkota.go.id/slot-dana/https://dprd.makassar.go.id/download/slot-dana/https://disbud.makassarkota.go.id/slot-garansi/https://disbud.makassarkota.go.id/slot-hoki/https://jdih.narotama.ac.id/-/slot-garansi/https://jdih.narotama.ac.id/-/slot4d/https://jdih.narotama.ac.id/-/slot-thailand-gacor/https://jdih.narotama.ac.id/-/slot-qris/terongmas