IPDN Kampus Rohil Terima Calon Praja

IPDN Kampus Rohil Terima Calon Praja
IPDN Kampus Rokan Hilir. ( ktc )

UJUNGTANJUNG - Putra-putri Riau kembali memiliki kesempatan untuk bisa menjadi Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kampus Rohil untuk mengikuti Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (Diploma IV). Lamaran cukup diantar di kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) masing-masing kabupaten/kota.

“Jadi untuk kita yang berada di daerah Rokan Hilir, jika ingin memasukkan lamaran, maka datanglah ke BKD, bukan di Kampus IPDN,” kata Dwi Agusumarno, Direktur Kampus IPDN Rohil kepada wartawan di Ujung Tanjung.

Sementara itu, untuk Kabupaten Rokan Hilir, pemkab setempat membuat penerimaan setransparan mungkin, bahkan sebuah harian lokal memuat pengumuman penerimaan praja ini hingga beberapa hari.

Dalam pengumuman tersebut syarat dan cara pendaftaran disebutkan, persyaratan pelamar/calon peserta seleksi, meliputi warga negara Indonesia, usia Pelamar/Peserta Seleksi umur maksimal 21 (dua puluh satu) tahun per 21 Mei 2013 dan Peserta Seleksi PNS Tugas Belajar berumur maksimal 24 tahun per 21 Mei 2013 dan mempunyai masa kerja menjadi PNS minimal 2 (dua) tahun.

Tinggi badan peserta seleksi pria minimal 160 cm, wanita mininal 155 cm, tahun ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA) pendaftar, yaitu tahun 2011, 2012, 2013. Nilai rata-rata STTB minimal 7,00 (tujuh koma nol). Tidak bertato atau bekas tato dan bagi peserta seleksi pria tidak ditindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya kecuali karena ketentuan agama/adat.

Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak sesuai dengan unsur pemeriksaan kesehatan. Bagi Pendaftar yang masih duduk di kelas XII pada tahun 2013, dapat mendaftarkan diri dengan menyertakan surat keterangan yang ditandatangani dan disahkan oleh Kepala Sekolah, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan masih duduk di kelas XII, atau menggunakan surat keterangan tanda lulus Ujian Nasional yang ditantangani dan disakan oleh Kepala Sekolah.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian tingkat kabupaten/kota setempat, surat Keterangan Berbadan Sehat dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)/Puskesmas Pemerintah setempat. Surat pernyataan belum pernah menikah/kawin, hamil/melahirkan dan sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan yang diketahui orang tua/wali dan disahkan Kepala Desa/Lurah setempat yang dinyatakan secara tertulis, ditandatangani diatas materai Rp 6.000 (format surat pernyataan 1).

Kemudian dari pada itu, termasuk sejumlah surat pernyataan dan persyaratan lainnya, tempat dan waktu pendaftaran di Badan Kepegawaian Daerah kabupaten/kota seluruh Indonesia, mulai 21 Mei 2013.( rtc/ktc )

Berita Lainnya

Index