PEKANBARU-Sejak keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penghapusan penetapan pengadilan dalam pengurusan akte kelahiran. Pekan lalu Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, tidak lagi menerima pendaftaran pengurusan akte.
Demikian hal tersebut disampaikan Ketua PN Pekanbaru, Muefri SH MH melalui Panitera Muda (Panmud) Perdata PN Pekanbaru, Hj Des Surya SH kepada Riauterkini, Senin (6/5/13).
" Sejak dikeluarkannya keputusan MK pada 1 Mei 2013 kemarin, tentang penghapusan penetapan pengurusan akte lahir di pengadilan. Mulai tanggal 1 Mei itu juga, kita tidak lagi menerima pendaftaran pengurusan akte," terang Des Surya.
Untuk pengurusan akte ini, warga masyarakat langsung saja mengurusnya di Dinas Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil (Disdukcapil)," ucap Des lagi.
Namun begitu lanjutnya, bagi warga yang sudah terlanjur mendaftar sebelum tanggal 1 Mei, pemohon akte tetap akan disidangkan. Karena biaya pendaftaran yang sudah terlanjur disetorkan pemohon ke bank, tidak bisa ditarik lagi," tuturnya.
Sejak diterbitkannya keputusan tersebut, kita tidak lagi menerima pemohon yang mendaftar," ujar Des mengakhiri. ( rtc/dtc )
Pengurusan Tanpa Proses Sidang,
PN Pekanbaru Tutup Pengurusan Akte Kelahiran
Redaksi
Senin, 06 Mei 2013 - 05:49:00 WIB
Pilihan Redaksi
IndexWah, Terinspirasi dari Jokowi, Pasangan Lurus Luncurkan Kartu Riau Sejahtera
Berniat Beli Senpi dengan Upal, 2 Pemuda Dikerangkeng
Sukarmis : Kuansing Dukung Ketua Golkar Riau Jadi Cagubri
Sekda Buka Acara Legal Drafting Penyusunan Prohuda
Ustazah Mama Dedeh Bakal Meriahkan HUT Kuansing
Lakukan Reevaluasi Pendirian Kabupaten Kuansing
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Promosi, Putra Kuansing Priandi Firdaus Dilantik Jadi Kasidik Kejati Kepri
Jumat, 05 Juni 2026 - 08:23:03 Wib Hukum
Kejari Kuansing Raih Penghargaan Nasional, Harun Sunadi: Amanah Tingkatkan Pelayanan Hukum
Rabu, 27 Mei 2026 - 10:38:39 Wib Hukum
Penimbunan Lahan Skala Besar Dijalan Rustam S Abrus, Bapenda akan Cek Pajak Galian C
Sabtu, 07 Maret 2026 - 17:37:06 Wib Hukum

