TELUKKUANTAN - Tokoh masyarakat Kuansing dibuat geram dengan perusahaan-perusahaan yang masih bermasalah dengan warga. Mereka diminta hengkang saja jika ulah mereka menimbulkan masalah untuk masyarakat
Hal itu dikatakan tokoh masyarakat Kuansing, Dr Mardianto Manan, MT.

Dr Mardianto Manan, MT
Menurut Mardianto perusahaan-perusahaan yang ada sudah banyak menikmati keuntungan dari tanah Kuansing. Oleh sebab itu jangan sampai sebaliknya, masyarakat malah sengsara.
" Jadi jangan lagi menambah beban bagi masyarakat,"ujar mantan Sekjen IKKS Pekanbaru," Rabu ( 16/10/25).
Ia mengapresiasi sikap tegas Bupati Suhardiman Amby mencabut izin operasional PT GSL. Karena teguran terhadap permasalahan limbah tidak diindahkan.
" Itu harus menjadi pelajaran bagi perusahaan lain,"katanya.
Perusahaan lain yang diberi teguran saat ini PT WSN yang memiliki permasalahan lahan dengan warga desa Jake dan sekitarnya.
" Kalau semua tahapan teguran sudah jatuh tempo tidak ada penyelesaiaan buat rekom untuk di cabut saja. Begitu juga dengan perusahaan lain yang punya masalah,"ujarnya.
Warga Kuansing yang menyandarkan hidup pada pertanian dan perkebunan sudah semakin sulit mendapat lahan. Jadi perusahaan harus bijak melihat soal ini agar tidak terjadi konflik sosial dan kesenjangan sosial.
Perusahaan lain yang Ia dengar bermasalah dengan masyarakat saat ini yakni, PT KTBM di Pucuk Rantau.
Bupati katanya tidak perlu ragu dalam melindungi hak-hak masyarakat. Apalagi semua prosedur telah dilalui sesuai aturan.
Sejak dulu sampai sekarang katanya, masyarakat sakit hati dan kecewa dengan perusahaan-perusahaan apa sajq yang nakal dan bandel.
" Untuk apa perusahaan-perusahaan nakal berlama lama dikampung kita,"ujarnya.
Sebab katanya hakekat kehadiran perusahaan di daerah adalah untuk menciptakan nilai tambah bagi masyarakat lokal, baik secara ekonomi, sosial, maupun lingkungan.
Menurutnya kehadiran perusahaan di daerah dari aspek ekonomi, menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat lokal, sehingga dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan mereka. Meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak, biaya izin, dan lain-lain. Mengembangkan industri lokal dengan menyediakan bahan baku, teknologi, dan pelatihan.
Dari aspek sosial kehadiran perusahaan bertujuan meningkatkan kualitas hidup masyarakat lokal dengan menyediakan fasilitas umum, seperti rumah sakit, sekolah, dan infrastruktur lainnya. Mengembangkan sumber daya manusia lokal dengan menyediakan pelatihan, pendidikan, dan pengembangan karir. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan pengelolaan sumber daya.
Dari aspek lingkungan kehadiran perusahaan mengurangi dampak lingkungan dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan, mengelola limbah, dan melindungi sumber daya alam. Mengembangkan ekowisata yang berkelanjutan dan berbasis masyarakat, sehingga dapat meningkatkan pendapatan masyarakat lokal dan melestarikan lingkungan. Meningkatkan kesadaran lingkungan masyarakat lokal dengan menyediakan pendidikan dan pelatihan tentang lingkungan dan keberlanjutan.
" Dengan demikian, kehadiran perusahaan di daerah dapat menciptakan nilai tambah bagi masyarakat lokal, baik secara ekonomi, sosial, maupun lingkungan. Bukan sebaliknya menimbulkan masalah,"tukasnya.
Terakhir terhadap perusahaan-perusahaan yang punya masalah lahan dengan warga meminta Bupati bertindak tegas.
" Kalau semua lahan dimiliki perusahaan, pemodal dan cukong kemana lagi warga untuk hidup kedepannya,"pungkas mantan anggota DPRD Riau ini.
Dukungan mencabut izin perusahaan yang masih bermasalah dengan warga juga datang dari Lembaga Adat Melayu Riau Kuansing dan Limbago Adat Nagori Kuansing. ( nto)

