Edar Sabu, Warga Giri Sako Diciduk Polisi Dalam Kebun Sawit

Edar Sabu, Warga Giri Sako Diciduk Polisi Dalam Kebun Sawit

TELUK KUANTAN  - Aksi DS ( 32 ) mengedar sabu berakhir ditangan Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polres Kuansing. DS diringkus , Senin (13/10/25) di desa Giri Sako Kecamatan  Logas Tanah Darat.

Dari hasil penggeberakan didalam perkebunan kelapa sawit sekitar pukul 17.00 WIB polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 4,69 gram.

Kapolres Kuansing, AKBP R. Ricky Pratidiningrat, penangkapan DS berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan, dan personel melakukan pengintaian di lokasi target.

Menurut mantan Kapolres Anambas itu, tersangka DS  saat digerebek menyimpan barang bukti Sabu dalam rokok Sampoerna. Lalu kaca pirex dan alat isap, handphone Vivo, uang Rp 500 ribu yang diamankan.

Hasil pengembangan, DS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang pelaku berinisial P dengan sistem pembayaran setelah sabu-sabu habis terjual.

"  Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung Ampetamin, yang mengindikasikan pelaku pengguna narkoba,"kata Kapolres.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. ( rls )

Berita Lainnya

Index