TELUK KUANTAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi atau Kuansing kembali membuat aturan baru terkait pelaksanaan Festival Pacu Jalur tahun 2025. Hal ini dalam rangka penataan sejalan dengan viralnya pacu jalur ke belahan dunia lewat Dkiha Aura Farming.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kuansing, Azhar, MM, menyebut, adanya persyaratan baru yang harus dikantongi pengurus jalur apabila ingin ikutserta dalam festival pacu jalur. Salah satunya, setiap jalur harus mengantongi rekomendasi keikutsertaan dari camat setempat.
Tanpa adanya rekom camat, kata Azhar, panitia even pacu jalur tidak akan menerima pendaftaran jalur tersebut. Artinya, sebuah jalur akan gagal berpacu kalau tidak mendapat rekomendasi camat setempat.
"Iya (harus ada rekom camat). Kalau tidak, panitia tidak menerima pendaftarannya," kat Azhar kepada wartawan, Selasa (29/7/25)
Alasan aturan tersebut dibuat, ungkap Azhar, pertama, agar Camat bisa memperhatikan jalur-jalur yang akan berpacu mewakili kecamatan mereka untuk berpacu. Kedua, memudahkan untuk mendapatkan data sebagai bahan awal untuk pendaftaran pacu jalur sebagai warisan budaya tidak bensa ke Unesco.
" Kita mulai mengumpulam data," kata Azhar.
Diantara data yang tengah dikumpulkan, antara lain nama jalur, tahun pembuatan, panjang jalur, jumlah muatan dan jenis kayu.
"Nama tukang jalur juga. Termasuk prestasi jalur juga kita data," pungkas Azhar. ( nto )

