TELUK KUANTAN– Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kuantan Singingi (Kuansing) Riau kembali memberangus kegiatan pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang meresahkan masyarakat
Pada hari Jumat (28/2/25) sekitar pukul 10.45 Wib, mereka melakukan operasi penertiban Peti di Desa Pintu Gobang Kari, tepatnya di kawasan Simpang Cuko, Kecamatan Kuantan Tengah.
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Angga F. Herlambang, melalui Kasat Reskrim AKP Shiton, menyampaikan penertiban menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang merasa terganggu dengan keberadaan Peti di Tkp.
Penertiban dipimpin Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Kuansing, IPTU Mario Suwito. Sesampai di lokasi tim menemukan empat unit rakit yang tidak beroperasi.
Namun pemilik dan pekerja rakit tersebut sudah lebih dahulu dan meninggalkan lokasi sebelum petugas tiba.
Agar tidak bisa digunakan, tim memusnahkan 4 unit rakit dengan cara dibakar dan dirusak. ( rls )

