Pasangan Halim-Sardiyono Deklarasi Kamis, Langsung Mendaftar ke KPU Kuansing

Pasangan Halim-Sardiyono Deklarasi Kamis, Langsung Mendaftar ke KPU Kuansing
H Halim dan Sardiyono

TELUK KUANTAN - Bakal calon Bupati (Bacabup) Kuantan Singingi ( Kuansing)  H. Halim dan calon Wakil Bupati (Cawabup) Kuansing Sardiyono, A.Md, Kamis (29/8/24) akan menggelar dekkrasi maju diajangpada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Selepas itu  mereka  mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuansing.

Ketua Tim Pemenangan, Firdaus Oemar mengatakan, pasangan Halim-Sardiyono akan mendeklarasikan diri untuk maju dan siap mendaftar sesuai jadwal yang telah ditentukan.

"Halim-Sardiyono akan mendaftar di KPU Kuansing, pada Kamis tanggal 29 Agustus 2024," ujarnya ketika dihubungi Media di Teluk Kuantan, Selasa (27/8/24).

Sebelum mendaftar di KPU, pasangan Halim-Sardiyono akan mendeklarasikan  maju di Pilkada Kuansing yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Pada saat deklarasi, juga ada kegiatan persiapan tim mengantar pendaftaran bakal Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kuansing 2024.

"Sesuai jadwal, deklarasi akan dilaksanakan Kamis (29/08/2024) mulai pukul 09.00 WIB tempat di water park," ujarnya.

Adapun peserta deklarasi, katanya lagi, terdiri dari tim kabupaten, koordinator kecamatan, koordinator desa/kelurahan, ketua, sekretaris dan bendahara kedua partai pengusung.

"Setelah acara itu, berlanjut kepada proses pendaftaran di KPU pada pukul 10.45 WIB. Jika selesai pendaftaran, rombongan akan kembali berkumpul di water park untuk salat dan makan bersama," ujarnya lagi.

Firdaus Oemar juga mengatakan, bagi simpatisan, masyarakat yang ingin mengikuti acara, baik itu deklarasi maupun prosesi pendaftaran ke KPU, untuk hadir di water park sebagai titik kumpul.

Bahkan, berharap dan meminta dukungan serta doa dari masyarakat agar prosesi berjalan aman, lancar dan sukses.

PDI-P Kuansing Usulkan calon sendiri

Ketika ditanyakan, apakah PDI-P dan PPP bisa mendaftar dalam Pilkada Kuansing, seiring dengan keluarnya Partai Amanat Nasional (PAN). Namun, Firdaus Oemar menilai masih bisa. Sesuai dengan putusan MK, syarat pencalonan berdasarkan suara sah.

Firdaus juga mengatakan bahwa PDI-P Kuansing bisa mengusulkan calon sendiri karena suara sah memenuhi ambang batas 8,5 %.

"Sedangkan untuk suara minimal lebih kurang 17.000. PDI-P sendiri memiliki suara 17.000, ditambah dari PPP sehingga menjadi 37.000 suara," ujar mantan Ketua KPU Kuansing tersebut. ( rls)

Berita Lainnya

Index