Kurir Dan Pengedar Narkoba Di Singingi Hilir Ditangkap Tim Mata Elang

Kurir Dan Pengedar Narkoba Di Singingi Hilir Ditangkap Tim Mata Elang
Penangkapan tersangka di Tkp. Dok Polres Kuasning

TELUK KUANTAN - Seorang kurir dan dua pengedar terduga narkotika jenis sabu, Kamis (7/3/25)  ditangkap Tim Mata Elang Satuan Narkoba Polres Kuansing.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi berhasil mengamankan satu tersangka FY (24) yang diduga akan melakukan transaksi narkoba di Desa Sumber Jaya, Kecamatan Singingi Hilir (Singhil), Kamis sekira pukul 19.30 WIB.

MenurutKapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Narkoba Polres AKP Novris Simanjuntak melalui keterangannya, Jumat (8/3/24).

Dari keterangan FY, ungkap Kasat dia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial DO dengan harga Rp 200.000. 

"Jadi barang tersebut baru akan dibayar apabila barang tersebut sudah diantarkan ke pembeli," ungkapnya.

Dari hasil pengembangan Tim Mata Elang berhasil menangkap DO (26) warga Desa Muara Bahan, Kecamatan Singingi Hilir. Terduga pelaku ini diduga berperan sebagai pengedar ditangkap pada hari yang sama saat berada dirumahnya sekira pukul 20.30 WIB.

Dari penangkapan tersebut berhasil diamankan 1 paket plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 paket plastik klip bening berisikan daun ganja kering, berbagai barang lainnya termasuk timbangan digital, handphone, kotak rokok, serta alat hisap.

"DO ini mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang tersangka lain berinisial ST, dengan harga Rp 1.100.000,"ungkapnya.

ST (42) kemudian diamankan saat berada di Desa Bukit Raya, Kecamatan Singingi Hilir sekira pukul 22.00 WIB. Dari penangkapan tersebut diamankan 2 paket plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu, satu tisu, lakban, dan alat hisap.

"ST ini diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Dari pengakuan ST ini dia mendapatkan barang haram tersebut dari M di desa Kebun Durian, Kecamatan Gunung Sahilan, Kampar," terang Kasat.

Ketiganya terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Hasil tes urine menyatakan bahwa ketiga tersangka terbukti mengkonsumsi amphetamine,"pungkas Kasat.( rls )

Berita Lainnya

Index