TELUK KUANTAN - Tim Mata Elang Satuan Narkoba Polres Kuansing kembali menggerebek sebuah rumah di Desa Tanjung Pauh, Kecamatan Singingi Hilir, Minggu ( 11/2/24) pukul 02.00 WIB.
Hasilnya mereka mengamankan seorang pria berinisial FN (35) dan 62,80 gram diduga narkotika jenis sabu.
Menurut Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Narkoba Polres, AKP Novris Simanjuntak pada media, Minggu siang, barang haram tersebut disembunyikan di dalam sebuah mesin robin yang berada di dalam kamar mandi rumah terduga pelaku.
" Barang haram tersebut berada di dalam tas kain warna biru tosca,"ungkap AKP Novris.
Hasil interogasi katanya, terduga pelaku mengaku Sabu itu miliknya. Sabu seberat 62,80 gram tersebut didapat dari S (DPO) yang dibelinya seharga Rp 65 juta di Pekanbaru.
Kemudian oleh terduga pelaku akan dijual lagi dengan harga Rp 200.000 - Rp 1.000.000 per paket.
" Setelah dilakukan tes urine terduga pelaku positif mengkonsumsi amphetamine,"tambahhya.
Terduga pelaku yang berperan sebagai pengedar terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.( rls )