3 Tahun Jual Sabu, Pasangan Suami Istri Di Singingi Hilir Akhirnya Meringkuk Disel Polisi

3 Tahun Jual Sabu, Pasangan Suami Istri Di Singingi Hilir Akhirnya Meringkuk Disel Polisi
Tersangka saat di Tkp. Dok Polres Kuansing

TELUK KUANTAN –Sepandai-pandainya menyembunyikan aksi menjual  barang haram jenis Sabu, pasangan suami istri HO ( 34 ) dan F ( 35 ) akhirnya tidak bisa mengelak dari jeratan hukum.

Keduanya menjadi tersangka setelah diamankan Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing , Selasa ( 30/1/24) di Desa Koto Baru Kecamatan Singingi Hilir.

“ Setelah menerima laporan dari masyarakat maka anggota Tim Mata Elang langsung melakukan penggerebekan ke rumah Pasutri tersebut,” kata AKP Novris, Selasa siang.

Dari hasil penggerebekan, kata Novris, tim berhasil menemukan 13 paket plastik klip berisi serbuk kristal warna putih bening diduga sabu, 1 buah timbangan digital warna abu abu, 1 buah bong, 1 buah gantungan kunci, 2 buah Handphone, 2 buah sendok kertas dan uang tunai Rp. 2,8 juta.

“  Berat bruto Sabu yang disita  9,85 gram. Tim juga mengamankan uang tunai sebanyak Rp. 2,8 juta yang diduga hasil dari transaksi Narkotika Pasutri tersebut,” ungkapnya.

Kedua tersangka beserta barang bukti kata AKP Novris telah diamankan di Mapolres Kuansing untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

" Berdasarkan keterangan para tersangka, mereka telah menjalani bisnis haram tersebut selama 3 tahun belakangan,"sebut Novtis.

" Mereka mengaku dapat barang haram tersebut dari bandar berinisial DDK saat ini sudah dijadikan daftar pencarian orang (DPO) ,” lanjutnya.
 

Lanjut Novris kedua tersangka teran­cam hukuman 20 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ( rls).
 

Berita Lainnya

Index