Curi Uang Kotak Infak Masjid Alfurqan Dua Pelaku Diamankan Polisi

Curi Uang Kotak Infak Masjid Alfurqan Dua Pelaku Diamankan Polisi
Dua tersangka. Dok Polres Kuansing

TELUK KUANTAN--Dua orang pemuda berinisial YA (19) dan ER (22) warga Beringin Taluk Kecamatan Kuantan Tengah ditangkap tim opsnal Satreskrim Polres Kuansing, Selasa (23/1/24) sekira pukul 10.00 WIB.

Kedua pemuda tersebut diduga terlibat 

tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan kotak Infak Masjid Alfurqon Kelurahan Sungai Jering, Ahad (21/1) sekira pukul 01.30 WIB.

"Pelakunya dua orang, YA (19) dan ER (22) warga Beringin Taluk. Saat ini telah diamankan di Polres," kata Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho.

Dipaparkan Kasat, informasi yang berhasil dihimpun, Ahad (21/1) sekira pukul 05.30 WIB, tepatnya setelah salat  subuh, imam masjid Maulana didatangi qharim masjid Pian yang menceritakan ada pencurian di masjid.

"Pintu samping kanan masjid rusak dan ada bekas congkelan. Kemudian dicek di CCTV," katanya.

Setelah itu, kata Kasat, setelah dicek CCTV, sekira pukul 01.30 Wib terlihat dua orang pemuda sedang berusaha membongkar kotak infaq masjid. Tidak terima dengan aksi tersebut, pengurus melapor ke Mapolres Kuansing.

Mendapat laporan lanjut Kasat, Selasa (23/1) sekira pukul 09.00 WIB, Opsnal Satreskrim mendapat informasi diduga pelaku percobaan pencurian kotak amal Mesjid Alfurqon YA (19) dan ER (22) sedang berada di cucian mobil Pablo Carwash Sungai Jering.

"Tak mau buruannya kabur, kedua terduga pelaku langsung kita amankan," katanya.

Masih kata Kasat, setelah diinterogasi, kedua pelaku mengaku melakukan percobaan pencurian di Mesjid Alfurqon Sungai Jering sekitar pukul 01.30 WIB. Kemudian pelaku dibawa ke Polres Kuansing untuk dilakukan pemeriksaan.

Barang Bukti diamankan rekaman cctv, satu kunci lnggris merek Heavy Duty, satu helai baju kaos Tshirt lengan panjang warna hitam merk Climber, satu helai baju kaos warna hijau merk    Phobia, dua sarang kunci pintu kaca Mesjid, dua anak kunci pintu kaca dan satu panahan ujung pisau.

"Saat ini pelaku sudah diamankan di ruang tahanan Reskrim Polres Kuansing, guna selanjutnya diproses secara hukum, dan dijerat Pasal 363 Jo Pasal 53 KUHP,” tutupnya.( rls)

Berita Lainnya

Index