Narkoba Marak, Tim Mata Elang Ringkus Pengedar Sabu Di Muaro Tobek Pucuk Rantau

Narkoba Marak, Tim Mata Elang Ringkus Pengedar Sabu Di Muaro Tobek Pucuk Rantau
Tersangka ( duduk ). Dok Polres Kuansing

TELUKKUANTAN -  Tim Mata Elang Satuan Resnarkoba Polres Kuansing kembali meringkus  seorang tersangka pengedar Sabu. Tersangka baru yang mereka bekuk tersebut Rds ( 40) di Desa Muaro Tobek Kecamatan Pucuk Rantau, Rabu (10/1/24) sekira pukul 13.00 WIB. 

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, melalui Kasat Res Narkoba Polres Kuansing AKP Novris H Simanjuntak, penangkapan mereka lakukan pasca mendapat informasi sering terjadi peredaran Narkotika disana.

Saat tim melakukan penggeledahan pada rumah tersangka katanya dijumpai 1 kaca virex yang didalamnya berisi sisa narkotika jenis sabu. Barang haram itu tergeletak dilantai ruangan belakang didekat tersangka duduk. Tersangka mengaku Sabu itu miliknya.

Pengakuan tersangka kata Iptu Novris, Sabu tersebut merupakan sisa yang dibeli dari A pada 8 januari 2024 sebanyak 1/8 atau 12  gram seharga Rp. 8.500.000. Sebagian sabu tersebut sudah terjual.

" Sedangkan A  Kita masukkan dalam daftar pencarian orang ( DPO),"ujarnya.

Lanjut Iptu Novris selain Sabu, barang bukti yang disita dari tersangka masing-masing 

1 unit Hand Phone merek Samsung, 1  buah bong, 2  buah mancis dan 1  buah sendok.

 " Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut,” sebut AKP Novris.
 

" Seterusnya terhadap tersangka  juga dilakukan tes urine dan positif Amphetamin,"sambungnya.

Tersangka  katanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. ( rls )

Berita Lainnya

Index