Pemkab Kuansing Siap-Siap Kena Sanksi Karena Belum Serahkan Ranperda APBD 2024

Pemkab Kuansing Siap-Siap Kena Sanksi Karena Belum Serahkan Ranperda APBD 2024
Rapat paripurna pengantar RAPBD 2024

PEKANBARU-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau belum menerima dan mengevaluasi Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tahun 2024.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau, Indra SE, Selasa ( 2/1/ 24).

"Kita sudah selesai mengevaluasi semua RAPBD 2024 kabupaten/kota se-Riau. Kecuali Kabupaten Kuansing, sampai hari ini mereka belum menyerahkan dan kita tidak bisa melakukan evaluasi," ujarnya.

Menurutnya, hingga saat ini belum ada informasi apakah Kabupaten Kuansing sudah menyusun Ranperda APBD atau menggunakan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

"Kita tidak tahu juga. Yang jelas kalau diantar ke kita tentu dalam bentuk Ranperda," jelasnya.

Sementara itu, terkait keterlambatan penyerahan Ranperda ini, maka pihak Kabupaten Kuansing akan dikenakan sanksi. 

"Tentu ada sanksinya tidak dibayarkan hak-haknya, terutama gaji. Bagi yang melakukan kesalahan, baik eksekutif maupun legislatif," pungkasnya melansir Riauonline.co. ( ktc )

Berita Lainnya

Index