Bawa Kabur Motor Majikan di Kuansing, Pelaku Ditangkap di Kampar

Bawa Kabur Motor Majikan di Kuansing, Pelaku Ditangkap di Kampar
Tersangka di Mapolres Kuansing

TELUK KUANTAN - YB pria berusia 35 tahun berurusan dengan polisi. Ia menjadi tersangka  karena menggelapkan satu unit sepeda motor milik majikannya di Kabupaten Kuantan Singingi ( Kuansing) Riau.

Tersangka diamankan Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim ) saat Polres Kuansing disebuah bengkel las di kawasan Pandau Permai, Pasir Putih, Kabupaten Kampar, Kamis ( 23/11/23).

Menurut Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito lewat kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, peristiwa tindak pidana dugaan penggelapan sepeda motor oleh tersangka terjadi pada Selasa (15/8/23) lalu.

Dari keterangan korban sekaligus pelapor, tersangka bekerja di tempatnya sebagai tukang las. Tersangka sempat meminjam sepeda motor merk Honda Genio kepada istrinya dengan alasan pergi ke warung.

"Istri korban langsung menyerahkan kunci sepeda motor kepada terduga pelaku. Setelah menunggu lama terduga pelaku ini tidak kembali dan korban sempat menghubungi nomor korban tapi sudah tidak aktif," terang Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Linter Sihaloho melalui keterangannya, Minggu (26/11/23).

Pada keesokan harinya kata Kasat, korban lalu membuat laporan pengaduan di Polres Kuansing. Pada Kamis, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing berhasil menangkap terduga pelaku saat berada di sebuah bengkel las di daerah Pasir Putih, Kabupaten Kampar.

"Dari keterangan terduga pelaku ini bahwa sepeda motor tersebut diserahkan kepada seseorang berinisial N di daerah Toro Jaya, Kabupaten Pelalawan," katanya.

Kasat mengatakan terduga pelaku N saat ini tengah dalam proses penyelidikan. "Untuk tersangka disangkakan dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,"pungkasnya. ( rls )

Berita Lainnya

Index