Curi Yamaha NMAX di Kontrakan, MH Ditangkap Satreskrim Polres Kuansing

Curi Yamaha NMAX di Kontrakan, MH Ditangkap Satreskrim Polres Kuansing
Tim Opsnal bersama barang bukti

TELUK KUANTAN –  Pemuda berinisial MH harus berurusan dengan Polisi.  Pria berusia  28 tahun ini tersandung kasus pencurian sepeda motor di kontrakan Azura Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah. Tidak lama setelah beraksi Ia ditangkap anggota Satuan Satreskrim Polres Kuansing, Riau.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho mengatakan, sebelum diamankan pada hari Jumat ( 17/11/23 ) sekira pukul 16.30 Wib tersangka meminjam sepeda motor milik korban AF (19) di kontrakan Azzura Sungai Jering.

Korban lantas meminjamkan sepeda motor tersebut dan tersangka pergi bersama temannya menggunakan sepeda motor tersebut. Sekira pukul 17.30 Wib tersangka kembali ke kontrakan Azzura untuk mengembalikan sepeda motor tersebut kepada korban,

“ Sekitar pukul 19.15 Wib korban berniat ingin mengambil helm karena saat itu hujan. Namun korban kaget melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi. Korban langsung mendatangi ruangan SPKT Polres Kuansing membuat laporan atas kejadian tersebut,” jelas AKP Linter. 

Setelah menerima laporan korban, menurut AKP Linter, pada hari Sabtu ( 18/11/23 ) sekira pukul 21.30 Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing mendapat informasi sepeda motor milik korban akan dijual.

“  Saya lantas memerintahkan Tim Opsnal Sat Reskrim meluncur ke lokasi yang dimaksud dan mendapati bahwa sepeda motor tersebut benar milik korban,”katanya. 

Setelah dilakukan pengembangan didapat informasi, sepeda motor tersebut dijual  tersangka MH. Kemudian Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang berada di Wisma Elvano di Desa Beringin Taluk semira 00.10 WIB. 

“ Setelah diamankan tersangka mengakui perbuatannya dan di bawa ke Mapolres Kuansing guna proses lebih lanjut,”ungkap AKP Linter. 

Selain mengamankan tersangka, menurutnya, mereka juga menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Yamaha NMAX warna hitam, 1  buah kunci sepeda motor duplikat, 1 kunci sepeda motor asli, 1 buah topi, 1 helai baju kaos warna hitam, 1 helai celana jeans dan 1 buah handphone.

 “ Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 363 UU nomor 1 tahun 1946 Tentang K.U.H.Pidana tentang Pencurian dengan pemberatan,” tutup AKP Linter. ( rls )

Berita Lainnya

Index