Edar Sabu, Warga Kampar Diringkus Tim Mata Elang Polres Kuansing

Edar Sabu, Warga Kampar Diringkus Tim Mata Elang Polres Kuansing
Tersangka di Mapolres Kuansing. Dok Polres Kuansing

TELUKKUANTAN  -  Diduga edar sabu  EES  ( 23) asal Desa Gunung Mulya Kecamatan Gunung Sahilan Kabupaten Kampar diringkus Tim Mata Elang Polres Kuantan Singingi ( Kuansing). 

Ia diringkus tim pemburu Narkoba itu di Desa Suka Maju Kecamatan Singingi Hilir Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa (12/9/23) pukul 18.00 WIB.

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito  melalui Kasat ResNarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak, sebelum tersangka diringkus mereka mendapat informasi dan melakukan penyelidikan sekira pukul 16.00 Wib di Tkp yang diduga sering terjadi peredaran Narkotika.

Tersangka kata Novris saat disambangi Tim Mata Elang memegang tas merek VANS warna hitam. Namun dijatuhkan saat dilakukan penangkapan.

Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap tas merek tersebut tim menemukan 2 bungkus plastik bening besar berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu. 7 bungkus plastik bening kecil berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu,. 1 buah kaca virex, 1 buah pipet dan 1 buah botol warna hitam dan 3 bungkus plastik klip bening kosong serta 1 unit timbangan digital dan uang Rp 500 ribu.

Dari interograsi, katanya tersangka mengaku Sabu  (23) tersebut miliknya yang akan diserahkan kepada pembeli K  yang ditetapkan menjadi (DPO).

" Sedangkan tersangka mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari D juga dijadikan DPO seharga empat juta,"ujarnya.

Tersangka lanjutnya telah diamankan di Mapolres Kuansing. Tersangka yang berperan sebagai perantara jual beli dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. ( rls )

Berita Lainnya

Index