Baru PT Tri Bakti Sarimas Yang Serahkan Dana Jaminan Reklamasi Eksploitasi Batubara

Baru PT Tri Bakti Sarimas Yang Serahkan Dana Jaminan Reklamasi Eksploitasi Batubara
Eksploitasi batubara. ( ktc )
TELUK KUANTAN  - Perusahaan yang melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi batu bara wajib menyetor dana jaminan kesungguhan melaksanakan usaha dan dana reklamasi serta dana pasca tambang.
Hal tersebut dikatakan Kadis Energi dan Sumber Daya Mineral Kuansing, Indra Agus, AP, M.Si melalui Kepala Bidang Pertambangan dan Mineral, Junaidi, ST di ruang kerjanya, Kamis ( 2/5 ) kemaren.
" Kalau sudah melakukan eksploitasi mereka wajib menyetor dana reklamasi, kalau sedang eksplorasi ( pencarian /survey potensi ) mereka menyetor dana kesungguhan berusaha, hal ini diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan dan Mineral,"ujar Junaidi.
Menurut Junaidi perusahaan batu bara di Kuansing yang sudah melakukan kegiatan eskploitasi masing-masing PT Tri Bakti Sarimas di desa Pantai dan Pangkalan Kecamatan Pucuk Rantau, PT Manunggal Inti Arthamas di desa Petai Kecamatan Singingi Hilir, PT Riau Kencana Coal di desa Pulau Padang Kecamatan Singingi, PT Quisar Inti  Nusantara di desa Ibul dan Pangkalan Kecamatan Pucuk Rantau dan PT Harisa Mulia Mandiri di desa Pangkalan Kecamatan Pucuk Rantau. 

Sedangkan yang melakukan kegiatan eksplorasi katanya masing-masing PT Andalan Nusantara Permai di desa Situgal dan desa Giri Sako Kecamatan Logas Tanah Darat, PT Eka Manunggal Jaya  di desa Serosah dan desa  Mudik Ulo Kecamatan Hulu Kuantan dan PT Pabrik Komponen Industri Energi di Kecamatan Cerenti dan

Dari perusahaan yang sudah melakukan kegiatan eksploitasi ujarnya, baru PT Tri Bakti Sarimas yang menyetor dana reklamasi sebesar Rp. 300.107.180,-. Dana tersebut disetor pada tanggal 29 Maret 2012 di Bank Riau Kepri.
"  Pengambilan dana reklamasi ini tidak bisa dilakukan oleh perusahaan atau pemerintah daerah saja, kedua belah fihak harus diikutsertakan, dana ini nantinya sesuai peruntukkan dana reklamasi akan digunakan. Kegiatan rekalamasi maksudnya kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai
peruntukannya,"jelasnya.

Sementara dari 3 perusahaan yang sedang melakukan kegiatan eksplorasi , baru 2 perusahaan yang menyetor dana kesungguhan berusaha masing-masing PT Eka Manunggal Jaya  sebesar Rp 63.130.000,- pada tanggal 16 November 2011 dan PT Pabrik Komponen Industri Energi sebesar Rp. 9 Februari 2012 sebesar Rp. 98.200.000,- pada tanggal 9 Februari 2012.( isa )

Berita Lainnya

Index