TELUK KUANTAN - DPRD Kuansing mempertanyakan pengangkatan pejabat yang dinilai banyak tidak sesuai latar belakang pendidikan dan pengalaman.
Hal itu disampaikan anggota DPRD Kuansing, Sutoyo, Senin (5/9)
" Jadi dalam manajemen sumber daya manusia sama-sama Kita ketahui prinsip The right man on the right place yang memiliki pengertian untuk menempatkan seseorang sesuai dengan kemampuan atau keahliannya,"ujar Sutoyo.
" Dengan menerapkan prinsip The right man on the right place ini dalam sebuah manajemen dapat meningkatkan kinerja staf maupun produktivitas organisasi,"sambungnya.
Salah satu yang menjadi sorotan Sutoyo adalah pengangkatan Camat
" Penempatan pejabat Pemkab Kuansing kedepab perlu dievaluasi ulang khususnya Camat,"ujar anggota DPRD Kuansing, H Sutoyo
Ia mencermati saat ini tidak ada lagi alumni Sekolah Tinggi Ilmu Pemerintahan Dalam Negeri ( STPDN) atau Pamong yang dipercaya menjadi Camat di Kuansing.
" Terakhir Camat Logas Tanah Darat Rian Fitra tapi mutasi terakhir telah mutasi menjadi Irban di Inspektorat,"katanya.
Kondisi ini katanya tentu sangat disayangkan sekali. Sekaligus mempertanyakan manajemen mutasi pejabat di Pemkab Kuansing dalam hal menempatkan seseorang sesuai pendidikan dan pengalaman.
" Sangat disayangkan mereka yang lama sekolah pamong tidak diberdayakan menjadi Camat,"ujarnya.
Padahal mereka menjalani pendidikan pamong sekian tahun yang digembleng untuk melayani masyarakat.
Ia menilai daerah dapat rugi jika mereka tidak diberdayakan. Selain memiliki dasar-dasar sebagai Pamong jaringan mereka juga dapat diberdayakan untuk pembangunan daerah.
" Alumni mereka dengan berbagai jabatan tersebar di Pemkab, Pemprov hingga lembaga kementrian di pusat;"ujarnya.
“ Potensi itu dapat dimanfaatkan untuk menggesa program-program pembangunan di Kuansing ”sebutnya.
Diluar itu Sutoyo juga menilai banyak lagi penempatan pejabat yang tdak sesuai pendidikan, pengalaman dan kompetensi.
" Kedepan perlu dievuasi ulang dan menerapkan prinsp The right man on the right place dalam menempatkan pejabat,"sarannya.
Sementara Sekda Kuansing, Dedy Sambudi yang dikonfirmasi kritikan ini menyampaikan mutasi dan promosi jabatan adalah hal yang biasa dalam organisasi.
" Terkait pengisian jabatan Camat juga sudah melalui pertimbangan yang dilakukan di tim Baperjakat dan semua ASN dibenarkan untuk mengisi jabatan Camat,"jelasnya. (nto)