Kurir Sabu Ditangkap di Muara Lembu, Sempat Buang Barang Bukti

Kurir Sabu Ditangkap di Muara Lembu, Sempat Buang Barang Bukti
Tersangka. Dok Polres Kuansing

MUARA LEMBU--Unit Reskrim Polsek Singingi menangkap seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu, Jumat (1/9/23) sekira 17.00 WIB.

Dalam penangkapan yang dilakukan di Kelurahan Muara Lembu Kecamatan Singingi tersebut polisi mengamankan pria paruh baya berinisial AR.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kapolsek Singingi Iptu Riduan Butar Butar membenarkan penangkapan kurir narkoba jenis sabu-sabu berinisial AR tersebut.

"Tersangka AR kita tangkap di Kelurahan Muara Lembu," terang Iptu Riduan. 

Penangkapan kata Ridwan, berawal dari informasi dari masyarakat tentang transaksi narkoba di Kelurahan Muara Lembu. Saat melakukan penyelidikan, anggota mencurigai tersangka AR.

"Sekira pukul 17.00 WIB, tersangka AR berhasil kita amankan," katanya.

Masih kata Kapolsek, saat akan dilakukan penangkapan tersangka AR sempat membuang sesuatu di dalam silikon ponsel miliknya. 

"Saat diperiksa di silikon ponsel itu ada satu bungkus plastik kecil bening yang diduga sabu-sabu," kata Kapolsek.

Ketika ditanga petugas tersangna AR mengakui bahwa narkotika jenis sabu - sabu tersebut dibelinya dari SM yang saat ini ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO).

"Barang itu dipesan oleh SI juga sudah kita tetapkan jadi DPO," teranya.

Saat ini tersangka AR berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek Singingi guna proses lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil disita diantaranya,  satu paket kecil sabu, satu ponsel, satu silikon ponsel, dan satu unit motor.

"Saat tersangka AR dites urine hasilnya positif ampethamin. Tersangka AR akan kita jerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo 114 Ayat (1) Jo 127 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.(rls)

Berita Lainnya

Index