Jual Chip Higgs Domino, Dua Karyawan Toko Ponsel di Teluk Kuantan Terancam 10 Tahun Penjara

Jual Chip Higgs Domino, Dua Karyawan Toko Ponsel di Teluk Kuantan Terancam  10 Tahun Penjara
Barang bukti dari tersangka. Dok Polres Kuansing

TELUKKUANTAN – Meskipun telah banyak bandar dan penjual chip Higgs Domino yang  masuk bui namun tidak membuat dua karyawan toko Ponsel ini jera. Akibatnya mereka kini mendekam dalam sel.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, sebelum ditangkap Polisi mendapat informasi masyarakat tentang adanya aktivitas jual beli chip Higgs Domino di Lingkungan III Sinambek, Kelurahan Sungaijl Jering, Kecamatan Kuantan Tengah.

Berdasarkan informasi ini, tim opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan dan ternyata benar mereka memperdagangkan chip Higgs Domino. 

" Ada dua orang pelaku dan keduanya langsung ditangkap," ujar AKBP Pangucap, Jumat (1/9/23) di Telukkuantan.

Pelaku yang diringkus yakni F (29) dan RP (18), karyawan Caca Ponsel. Mereka ditangkap pada Kamis (31/8/23) malam di toko ponsel yang beralamat di Tugu Carano. Kepada Polisi mereka mengakui telah mencual chip Higgs Domino.

"Dari kedua tersangka, kita mengamankan akun Higgs Domino yang berisi chip, uang tunai hasil penjualan senilai Rp2 juta-an dan daftar rekap penjualan chip," ujar AKBP Pangucap.

Kini kedua tersangka sudah ditahan di Mapolres Kuansing guna proses hukum lebih lanjut. Keduanya diancam dengan pasal 303 ayat (1) ke 1, 2 KUHP Jo pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. ( rls )

Berita Lainnya

Index