TELUK KUANTAN – Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Teratak Rendah, Logas Tanah Darat.
Polisi berhasil diamankan sebanyak satu bungkus plastik bening kecil berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu siap edar.
Penangkapan yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Novris H Simanjuntak, tersebut, diawali penyelidikan di lapangan, Minggu (20/8) sekira Pukul 17.00 WIB di Desa Teratak Rendah.
"Kita selidiki karena adanya dugaan transaksi narkotika," katanya.
Hasil penyelidikan kata Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, melalui Kasat Narkoba Iptu Novris H Simanjuntak menjelaskan identitas pelaku diketahui berinisial AS (33) warga Desa Sikijang Kecamatan Logas Tanah Darat.
"Tersangka AS berperan perantara jual beli sabu sedang di halaman Mesjid Desa Teratak Rendah,” katanya
Saat dilakukan penangkapan, tersangka AS menjatuhkan sesuatu dari genggaman tangan kiri yaitu bungkusan plastik hitam. Saat bungkusan tersebut dibuka didalamnya berisi satu bungkus plastik bening kecil diduga narkotika jenis sabu.
"Tersangka AS (33) mengaku sabu didapat dari ASK (DPO) melalui perantara AL (DPO) sebanyak 1/2 jantong untuk diedarkan," ngkap Kasat.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu bungkus Plastik bening kecil yang didalamnya berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, satu unit hand Phone dan Uang diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp. 300.000.
Selanjutnya pelaku AS (33) dan barang bukti, saat ini diamankan di Mapolres Kuansing, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup IPTU Novris.( rls)