Polres Kuansing Musnahkan Barang Bukti 71,06 Gram Sabu dari 5 Tersangka

Polres Kuansing Musnahkan Barang Bukti 71,06 Gram Sabu dari 5 Tersangka
Fhoto RIAUONLINE

TELUK KUANTAN - Polres Kuansing melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing dan jajaran melakukan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu, Selasa, (15/8/23)

Pemusnahan barang bukti dipimpin Kapolres diwakili Wakapolres Kompol Lilik Surianto didampingi Kasat Narkoba, Iptu Novris Simanjuntak, Kasi Humas Polres, AKP Feri Wardy dan undangan lainnya.

Kapolres Kuansing melalui Kasat Narkoba Polres, Iptu Novris Simanjuntak mengatakan barang bukti tersebut berasal dari empat laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 5 orang.

"Barang bukti hasil pengungkapan Satuan Resnarkoba  sebanyak 19,82 gram, Polsek Kuantan Mudik 39,32 gram dan Polsek Logas Tanah Darat  11,92 gram," ujar Iptu Novris dalam keterangannya, Selasa siang.

Dikatakan Iptu Novris barang bukti hasil pengungkapan tersebut dimusnahkan dengan cara diblender. Pemusnahan disaksikan pihak Pengadilan, Kejaksaan, Dinas Kesehatan, dan BNNK Kuansing. ( sumber : RIAUONLINE)

Berita Lainnya

Index