Beli Sabu dan Ganja Kering Via Online, Tim Mata Elang Polres Kuansing Ringkus Pengedar

Beli Sabu dan Ganja Kering Via Online, Tim Mata Elang Polres Kuansing Ringkus Pengedar
Tersangka di Mapolres Kuansing

TELUK KUANTAN - Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing Riau kembali meringkus tersangka pengedar Sabu dan daun ganja kering.

Kali ini mereka menangkap tersangka  berinisial I (39) di Desa Rambahan Kecamatan Logas Tanah Darat, Rabu (12/07/2023) pukul 23.00 Wib. 

Hal tersebut diungkap Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing Iptu Novris H Simanjuntak.

Sebelum meringkus kata Novris Tim Mata Elang yang dipimpinya melakukan penyelidikan di Desa Rambahan karena adanya dugaan sering terjadi transaksi Narkotika disana.

Selanjutnya Tim Mata Elang melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang berada dibelakang rumah miliknya di Desa Rambahan.

" Saat dilakukan penangkapan, tersangka   sedang mempaketkan Sabu dan daun ganja menjadi beberapa paket,"ungkap.Novris.

Selanjutnya kata Novris hasil interograsi terhadap tersangka Sabu dan daun ganja kering tersebut akan dijual ke pembeli.
 

" Tersangka mengaku Sabu dan daun ganja kering tersebut dibeli secara online dari seorang berinisial U yang dijadikan DPO dengan uang ditransfer sebesar Rp. 3.000.000,- ke rekening atas nama AS," ucap Novris.

Lanjut Novris barang bukti yang ditemukan dari tersangka  berupa 2 paket plastik bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis Sabu, 1 bungkusan plastik besar bening berisi diduga narkotika jenis daun ganja kering, 1 bungkusan plastik kecil bening berisi diduga narkotika jenis daun ganja kering, 1 unit handphone, 1  bungkus kertas peper, 1  bungkus plastik bening kosong, 1 buah sendok pipet, 9  lembar kertas struk BRI LINK bukti pembelian dan penjualan Narkotika dan uang hasil penjualan Narkotika sebesar Rp. 650.000,-. 

“Terhadap tersangka atas perbuatannya diterapkan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Kasat Resnarkoba. ( rls )
 

Berita Lainnya

Index