TELUKKUANTAN - Polres Kuantan Singingi (Kuansing) Riau, Kamis (13/7/23) kemarin kembali menahan tersangka pelaku dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan jual beli lahan. Kasus yang menjerat tersangka dilaporkan korban 18 Februari 2022 lalu.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho didampingi Kasi Humas AKP Feri Wardi kepada media menjelaskan, kasus ini bermula dari kejadian 6 Juli 2021 hingga Bulan Agustus 2021 lalu,
Saat itu dari keterangan R selaku pelapor, orang tuanya yang sudah almarhum EL menyerahkan uang sejumlah Rp 905.000.000 dan Rp 60.000.000 kepada E dan Z guna pembelian tanah di Lubuk Ambacang sekitar 27 Haktar dan panjar tanah tambahan.
Namun kata Linter setelah menerima uang tersebut E dan Z menggunakan uang panjar senilai Rp 60.000.000 untuk kepentingan pribadi karena tanah yang dipanjar tersebut tidak ada alias fiktif.
Lalu keduanya kemudian menyerahkan sebagian uang pembayaran tanah untuk lahan lebih kurang lebih 27 Haktar sejumlah Rp 780.000.000 kepada M.
Menurut Linter penyerahan uang kepada M untuk pembayaran tanah kepada pemilik lahan berinsial PR. Namun setelah M menerima uang tersebut yang bersangkutan hanya membayar panjar kepada pemilik tanah PR sejumlah Rp 200.000.000,-.
“ Namun pemilik tanah ( PR ) sudah mengembalikan lagi uang panjar tersebut kepada M sejumlah Rp 174.500.000 karena tanahnya masuk kedalam kawasan hutan lindung,”papar Linter.
Lanjut Linter, M mengunakan seluruh uang sejumlah Rp 754.500.000 tersebut untuk kepentingan pribadi diantaranya membayar utang dan lain lain.
“ Tidak hanya itu 2 dari 6 surat keterangan ganti rugi ( SKGR ) yang diserahkan oleh M kepada E yang kemudian diserahkan kepada korban EL diduga palsu karena nama yang tertera didalam 2 SKGR tersebut tidak memiliki tanah dilokasi yang tertera dalam surat tersebut dan tidak ada menanda tangani serta menerima ganti rugi tanah,”ungkap Linter.
Melihat ada kejanggalan itu sambung Linter, pelapor membuat laporan ke Polres Kuansing tanggal 16 Februari 2021.
“ Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi - saksi, terlapor, cek lokasi tanah dan gelar perkara, Polisi terlebih dahulu menetapkan tersangka terhadap E dan Z,”ungkapnya.
Setelah melakukan gelar perkara lanjutan, katanya pada tanggal 13 Juli 2023 juga melakukan pemeriksaan terhadap M dan menetapkannya menjadi tersangka dan diamankan disel Mapolres Kuansing
“ 'Kita juga mengamankan satu lembar kwitansi penyerahan uang sejumlah Rp 780.000.000 dari E kepada M, juga satu lembar kwitansi penyerahan uang sejumlah Rp 174.500.000 dari saudara PR kepada M,''pungkas AKP Linter. ( rls )

