Jika Mandeg di Kementrian, DPR akan Usulkan Masalah IUP PT Wsn Ke Pansus Reforma Agraria

Jika Mandeg di Kementrian, DPR akan Usulkan Masalah IUP PT Wsn Ke Pansus Reforma Agraria
Ketua HPSKS, Andi Nurbai, SP, M.Si

TELUK - Perjuangan Himpunan Petani Sawit Kuantan Singingi ( Hpsks ), Kades, ninik mamak, petani mendapat perhatian dari anggota DPR RI.

Sebagaimana diberitakan, mereka pergi ke Jakarta mendatangi Kemeñtrian Pertanian, Kemendes dan PDT, DPR dan DPD.

Tujuan dan tekad mereka satu,  mendukung kebijakan Bupati Kuansing H Suhardiman Amby yang telah mengirim surat usulan rekomendasi pencabutan izin usaha perkebunan ( IUP ) PT Wanasari Nusantara (Wsn) kepada Mentri Pertanian.

Angin segar kata Ketua Hpsks, Andi Nurbai, SP, M.Si datang dari pertemuan mereka dengan anggota Komisi II dan IV yang menerima mereka masing-masing Wahyudin Noor Aly, Edi Oloan Pasaribu dan H Sahidin, Selasa (14/4/26).

" Kepada anggotaDPR Hpsks, Kades, ninik mamak dan petani telah menyampaikan permasalahan yang mereka alami hingga terbitnya usulan rekomendasi pencabutan IUP perusahaan dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby,"katanya.

" Tentu saja kami semua yang hadir meminta anggota DPR mendukung penuh kebijakan yang telah diambi Bupati Kuansing ,"lanjutnya.

Yang patut disyukuri katanya, anggota DPR Edi Oloan Pasaribu akan membawa permasalahan ini kedalam Pansus Reforma Agraria jika tidak ada kejelasan tindak lanjut di kementrian.

" Jika proses Mandeg kata Pak Edi Oloan Pasaribu mereka akan rekomendasi masuk dalam agenda Pansus Feforma Agraria,"kata Andi Nurbai

Pansus reforma agraria atau Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI dibentuk untuk menangani sengketa lahan, ketimpangan penguasaan tanah, dan kriminalisasi petani melalui pengawasan ketat, komitmen lintas sektor, serta mendorong pembentukan Badan Nasional Penyelesaian Reforma Agraria. Pansus ini berfokus pada redistribusi tanah, penyelesaian konflik di kawasan hutan, dan penataan ulang struktur agraria yang berkeadilan. 

Tujuan utama menyelesaikan berbagai konflik pertanahan yang melibatkan tumpang tindih regulasi, memastikan reforma agraria sejati, dan melindungi hak rakyat atas tanah.

Latar belakang dibentuk sebagai respons atas aspirasi masyarakat, seringnya terjadi kriminalisasi petani, dan lambatnya penyelesaian sengketa lahan di berbagai daerah.

Ruang lingkup kerja, penyelesaian sengketa. Redistribusi tanah,  mengawasi penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah agar lebih adil.

Desa di kawasan hutan. Membahas nasib desa-desa tertinggal yang ada di dalam kawasan hutan bersama kementerian terkait (ATR/BPN, Kehutanan.

Kewenangan dan langkah. Pansus berwenang mengawasi kinerja kabinet, memanggil pihak terkait (Kemenhan, Kemenkeu, BPN), serta mendesak percepatan kebijakan one map policy untuk data lahan yang valid. 

Apalagi sambung Andi Nurbai, anggota DPR Sahidin telah komit mengawal masalah ini hingga tuntas. 

“ Sebab beliau merupakan anggota DPR Dapil Riau 2 yang mana Kuansing menjadi Dapil dia yang harus diperjuangkan,”pungkasnya.

Manajemen PT Wanasari Nusantara ( Wsn ) membantah keras anggapan anggapan yang menyebutkan bahwa perusahaan sering membuat gaduh. 

Menurutnya, PT Wanasari adalah pelaksana program Perkebunan Inti Rakyat - Transmigrasi (PIR-Trans) berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1986 yang taat azas pada peraturan perundang-undangan.

"Tudingan bahwa PT Wanasari sering buat gaduh dan sering bertikai dengan masyarakat itu sangat keliru dan ngawur. Justru keberadaan perusahaan terbukti meningkatkan perekonomian masyarakat, silakan tanya ke masyarakat di wilayah plasma," tegas Munapi dalam bantahannya sebagaimana dilansir dari Sabangmerauke.com, Rabu ( 11/3/26).

Menurutnya perusahaan mengklaim telah membangun 8.800 hektare kebun plasma yang bermanfaat bagi 4.400 Kepala Keluarga di sepuluh desa di Kecamatan Singingi dan Singingi Hilir.

Manajer Humas dan Legal PT Wanasari, Nurindro Sahernidi, menambahkan bahwa upaya eksekusi lahan yang selama ini dilakukan merupakan langkah penyelamatan aset perusahaan. Nurindro merujuk pada putusan Mahkamah Agung Nomor 2869 K/Pdt/2017 yang memenangkan pihak perusahaan atas sengketa lahan di beberapa titik konsesi. Menurutnya, terdapat oknum tertentu yang memprovokasi warga untuk menduduki lahan yang secara hukum sudah sah menjadi milik perusahaan.

Dukungan terhadap keberadaan PT Wanasari juga datang dari segelintir warga yang merasakan manfaat ekonomi dari program PIR-Trans. Kepala Desa Petai Baru, Daryanto, menuturkan bahwa kemitraan dengan perusahaan telah membantu perubahan ekonomi masyarakat transmigrasi secara signifikan selama puluhan tahun. Daryanto merasa perusahaan tetap memiliki hubungan baik dengan warga melalui bantuan perbaikan jalan dan program sosial lainnya. ( nto/ smc)


 

Berita Lainnya

Index