Simpan Sabu di Rumah Mertua, Pengedar Ditangkap Tim Mata Elang Polres Kuansing

Simpan Sabu di Rumah Mertua, Pengedar Ditangkap Tim Mata Elang Polres Kuansing
Salah seorang tersangka saat diringkus Tim Mata Elang

TELUK KUANTAN - Lagi-lagi Tim Mata Elang Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) Riau meringkus tersangka pengedar dan pemakai Narkoba jenis Sabu.

Kali ini tim bentukan Kasatres Narkoba Iptu Novris H Simanjuntak menggedor pengedar dan pemakai dibagian Hulu.

Kepada media Rabu (28/6/23) Novris menyampaikan kali ini mereka menangkap dua tersangka. Kedua ditangkap ditempat terpisah.

Tersangka pertama yang mereka ringkus seorang pemakai inisial AN (39) warga Desa Teluk Beringin Kecamatan Gunung Toar.

" Tersangka AN diamankan dirumahnya sekira pukul 16.00 WIB dengan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 0,18 gram dan 1 unit Handphone VIVO berwarna merah," ungkap Novris.

Saat diinterogasi AN mengaku sudah lebih dari setahun memakai Sabu. Paket Sabu yang dimilikinya berasal dari JM warga Desa Sungai Pinang Kecamatan Hulu Kuantan.

Lanjut Novris mereka pun kemudian langsung mengendus keberadaan tersangka JM dan berhasil menangkapnya.

 "JM diringkus saat sedang berada dirumahnya saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan 11 bungkus plastik bening yang di simpan didalam kantong celana sebelah kiri,"kata Novris.

Tidak sampai disitu tim juga melakukan  penggeledahan dalam rumah tersangka lalu ditemukan 1 unit timbangan digital yang disimpan didalam lemari yang ada  didalam kamar rumah.

Kemudian berdasarkan pengakuan tersangka JM dirinya juga menyimpan 1 paket besar Sabu yang di simpan didalam kamar rumah mertuanya juga di desa yang sama dengan total Sabu seberat 7,82 gram.

"  Tersangka JM mengakui semua Sabu  miliknya yang akan diedarkan dan setiap paket paketkan akan  dijual seharga Rp. 300.000,- dan 1 paket sudah  berhasil dijual kepada tersangka AN,"katanya.

" Tersangka JM juga mengaku mendapatkan Narkotika tersebut dari ANO yang dijadikan DPO," jelasnya.

Kedua tersangka telah dilakukan penahanan di rutan Polres Kuansing dan mereka terancam  dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihaknya kata Novris  masih terus mengembangkan pengungkapan kasus tersebut. ( rls )

Berita Lainnya

Index