TELUK KUANTAN - Seorang pria berinisial AS (25) warga Desa Pasar Baru, Pangean disergap polisi karena memiliki tiga bungkus plastik bening berisi narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing Iptu Novris H Simanjuntak membenarkan penangkapan tersebut.
"Tersangka berinisial AS alias A (25) warga Desa Pasar Baru Pangean," katanya.
Ia menerangkan penangkapan AS berawal dari informasi masyarakat bahwa di Pasar Baru sering terjadi penyalahgunaan narkoba. Kemudian,
Tim Mata Elang Satres Narkoba melakukan penyelidikan.
"Sekira pukul 01.00 WIB kita lakukan penggrebekan rumah milik AS di Pasar Baru Pangean," katanya.
Saat digerebek, katanya, tersangka AS sedang berada di dalam rumah. Saat digeledah, petugas menemukan dua paket narkotika jenis sabu dan seperangkat alat hisab bong di atas lantai dekat pelaku.
"Saat kita geledahan badan AS, petigas menemukanb satu paket lagi di dalam kantong celana samping sebelah kanan AS," katanya
Saat diintrogasi, lanjut Kasat, pelaku AS menerangkan bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang akan diedarkan seharga Rp150.000,- perpaket.
"Pelaku mengaku dapat narkoba dari Sdr IKI Als K (DPO). Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Novris menambahkan jika tersangka dikenai pasal tentang Narkotika Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.( rls)

