TELUK.KUANTAN -- Kerja keras Polres Kuansing lewat Satuan Narkoba dalam mencegah dan memberantas peredaran narkoba di wilayah Kuansing, yang gencar dalam dua bulan terakhir tak sia-sia.
Satuan yang sekarang dipimpin Iptu Novris Simanjuntak berhasil menangkap para pelaku. Mereka pun digiring ke terali Mapolres Kuansing.
Satuan Narkoba Polres Kuansing berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat kotor 315,73 dan ganja kering seberat 2.407,16 kilogram.
Waka Polres Kuansing Kompol Lilik Surianto SST SH mengapresiasi kerja keras Satuan Narkoba dan jajarannya itu.
"Saya mengapresiasi tim Sat Narkoba yang kerja keras dalam dua bulan terakhir ini. Para pelaku kejahatan narkoba berhasil ditangkap dan barang bukti diamankan, " kata Lilik usai pemusnahan barang bukti di Mapolres Kuansing, Senin (26/6/23).
Lilik mengatakan, keberhasilan itu juga berdampak positif dalam penyelamatan generasi muda Kuansing. Ia mengingatkan jajarannya terutama Sat Narkoba tetap tegak lurus untuk tidak bersekongkol dan terbujuk rayu dengan para pelaku dan bandar narkoba.
Waka Polres berharap institusi lain seperti Kejaksaan, Pengadilan ikut mendukung untuk memerangi kejahatan narkoba di wilayah Kuansing hingga mendapatkan ganjaran di pengadilan.
"Polisi tidak bisa melakukannya sendiri, tetap butuh dukungan institusi Kejaksaan maupun Pengadilan dalam penegakkannya," katanya.
Dari tingginya angka kasus narkoba dan barang bukti yang diamankan, menandakan wilayah Kuansing telah menjadi salah satu daerah pemasarannya.
"Tidak saja pada orang dewasa tetapi sudah merembet pada kalangan generasi muda," katanya.
Polres Kuansing, kata Lilik, terus melakukan pemetaan titik-titik kerawanan kejahatan narkoba. Dari hasil pengungkapan kasus narkoba yang terjadi di Kuansing, barang haram itu di bawa dari Pekanbaru.
"Hasil pengungkapan kami, narkoba ini banyak dari Pekanbaru, " papar Lilik.
Kasat Narkoba, Iptu Novris Simanjuntak menjelaskan barang bukti yang sekarang dimusnahkan berasal dari tiga kasus pengungkapan kasus narkoba yang terjadi dua bulan terakhir. Dari ketiga pelaku yang berhasil dibekuk dengan barang bukti yang dimusnahkan 300 gram sabu dan 2 kilogram ganja kering.
Kasus pertama, terjadi pada tanggal 5 Juni 2023 dengan tersangka DP (24) asal Desa Pauh Angit Kecamatan Pangean. DP diamankan di Desa Kampung Madura Kecamatan Kuantan Hilir. Polisi yang sudah mendapatkan informasi mendapatkan satu paket sabu di dasbor sepeda motor. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket besar sabu, dengan barang bukti lima bungkus sabu dengan berat kotor 101,94. gram sabu.
Kemudian, kasus kedua dengan tersangka NR (22) Desa Kampung Baru Sentajo Raya pada 14 Juni 2023. Mereka mendapatkan informasi bahwa akan ada seorang laki-laki yang melintas di Jalan lintas Jake- Teluk Kuantan menggunakan sepeda motor diduga membawa sabu.
Tak lama kemudian, terjadi kecelakaan lalu lintas seorang laki-laki bersepeda motor di Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah. Mereka pun bergerak ke lokasi kejadian. Ternyata laki-laki yang mengalami lakalantas adalah target yang mereka tunggu-tunggu.
Saat di geledah, di dalam dasbor sepeda motor di temukan paket sabu 11 paket. Hasil ditimbang 11 bungkus sabu itu berat kotor 213,79 gram.
Kemudian, kasus ketiga RI (33) alias Jek asal Kualanamu Sumatera Utara. RI tinggal di Desa Sungai Keranji Kecamatan Singingi. Polisi berhasil menangkap RI pada 11 Mei 2023. RI diamankan dengan membawa dua paket besar ganja kering seberat 2.407,16 kilogram.
"Namun yang dimusnahkan saat ini, 300 gram sabu dan 2 kilo ganja kering. Sebagian digunakan untuk uji laboratorium forensik Pekanbaru dan proses pengadilan, " ujar Novris.
Mereka dikenakan ancaman minimal 5 - 20 tahun penjara sesuai Undang-undang Nomor 35 tahun 2009.( ms)

