Memprihatinkan Peredaran Narkoba di Kuansing, Residivis Kembali Diciduk Dalam Kasus Yang Sama

Memprihatinkan Peredaran Narkoba di Kuansing, Residivis Kembali Diciduk Dalam Kasus Yang Sama
Tersangka dan BB di Mapolres Kuansing

 

 

TELUK KUANTAN - Peredaran Narkoba semakin memprihatinkan di Kuansing Riau.  Buktinya Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing kembali menangkap seorang pria inisial H (42) bersama temannya AN (40).  H merupakan residivis yang pernah ditangkap juga dal9am kasus Narkoba.

Kedua tersangka pelaku penyalahgunaan Narkoba tersebut diringkus Tim Mata Elang Selasa, (13/6/23) sekira Pukul 16.00 Wib di desa Pantai Kecamatan Kuantan Mudik.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing Iptu Novris H Simanjuntak, menerangkan sebelum ditangkap, mereka mendapat informasi dari masyarakat acap kali terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Desa Pantai.

Menindaklanjuti informasi itu  Iptu  Novris dengan tim melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku H dan AN di perkebunan kelapa sawit PT. TBS di Desa Pantai 

“ Saat diamankan kedua tersangka lagi di atas sepeda motor honda beat street warna hitam tanpa Nopol,”kata Iptu Novris.

Segera tim melakukan penggeledahan dan menemukan 1 paket Narkotika jenis sabu di dashboard sebelah kiri sepeda motor yang dikendarai oleh kedua pelaku

"Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing untuk penyidikan lebih lanjut,”lanjutnya.

Untuk tersangka H kata Iptu Novris merupakan residivis kasus Narkotika tahun 2021 yang pernah ditangkap Satresnarkoba Polres Kuansing.

" Kedua tersangka juga mengaku Sabu mereka dapat dari ST alias O yang saat ini dijadikan daftar pencarian orang (DPO) Polisi," tegas Kasat Narkoba.

 

“ Kedua tersangka dijerat Pasal Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya lebih lanjut ( rls )

Berita Lainnya

Index