TELUK KUANTAN - Peredaran Narkoba semakin memprihatinkan di Kuansing Riau. Buktinya Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing kembali menangkap seorang pria inisial H (42) bersama temannya AN (40). H merupakan residivis yang pernah ditangkap juga dal9am kasus Narkoba.
Kedua tersangka pelaku penyalahgunaan Narkoba tersebut diringkus Tim Mata Elang Selasa, (13/6/23) sekira Pukul 16.00 Wib di desa Pantai Kecamatan Kuantan Mudik.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing Iptu Novris H Simanjuntak, menerangkan sebelum ditangkap, mereka mendapat informasi dari masyarakat acap kali terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Desa Pantai.
Menindaklanjuti informasi itu Iptu Novris dengan tim melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku H dan AN di perkebunan kelapa sawit PT. TBS di Desa Pantai
“ Saat diamankan kedua tersangka lagi di atas sepeda motor honda beat street warna hitam tanpa Nopol,”kata Iptu Novris.
Segera tim melakukan penggeledahan dan menemukan 1 paket Narkotika jenis sabu di dashboard sebelah kiri sepeda motor yang dikendarai oleh kedua pelaku
"Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing untuk penyidikan lebih lanjut,”lanjutnya.
Untuk tersangka H kata Iptu Novris merupakan residivis kasus Narkotika tahun 2021 yang pernah ditangkap Satresnarkoba Polres Kuansing.
" Kedua tersangka juga mengaku Sabu mereka dapat dari ST alias O yang saat ini dijadikan daftar pencarian orang (DPO) Polisi," tegas Kasat Narkoba.
“ Kedua tersangka dijerat Pasal Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya lebih lanjut ( rls )

