Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Divonis 7 Tahun

Mantan Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Divonis 7 Tahun
Gedung PN Pekanbaru. fhoto : kumparan.com

 

PEKANBARU - Mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) dua periode, Indra Muchlis Adnan, divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin, ( 29/5/23).

Melansir RIAUONLINE.co.id Sidang tersebut digelar lewat video conference, dimana majelis hakim dan penasihat hukum terdakwa berada di ruang sidang, sementara tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) berada di Kantor Kejari Inhil.

Indra Muchlis terbukti bersalah melakukan  korupsi dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Inhil kepada BUMD PT Gemilang Citra Mandiri (GCM). Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian senilai Rp1,1 miliar lebih.

Hakim Solomo Ginting menyatakan Indra Muchlis Adnan bersalah melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Inhil, Ade Maulana, membenarkan perihal vonis yang dijatuhkan hakim kepada Indra Muchlis tersebut.

Selain pidana penjara, Indra Muchlis juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda senilai Rp200 juta, dengan subsider 2 bulan kurungan.

"Uang pengganti tidak ada," sebut Ade.

Atas putusan tersebut Ade menambahkan, terdakwa dan tim JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir selama 1 pekan untuk menentukan sikap untuk menerima atau menolak putusan hakim tersebut. 

"Kita pikir-pikir," pungkasnya.

Selain Indra Muchlis, sebelumnya mantan Direktur Utama (Dirut) PT GCM, Zainul Ikhwan, sudah lebih dulu menjalani persidangan. Oleh hakim Zainul Ikhwan, divonis 4 tahun 3 bulan penjara.

Selain kurungan penjara, hakim juga menghukum Zainul Ikhwan membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayarkan, maka dapat diganti dengan kurungan penjara selama 2 bulan.

Tak hanya itu, Zainul Ikhwan juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp359 juta lebih, atau dapat diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

JPU dalam dakwaannya membeberkan, perbuatan korupsi dilakukan Zainul Ikhwan bersama-sama dengan Indra Muchlis Adnan selaku Bupati Inhil periode 2003-2008 dan 2008-2013

Perbuatan rasuah berawal pada tahun 2004. Ketika itu Indra Muchlis menunjuk Zainul Ikhwan sebagai Direktur Utama PT GCM periode 2004 sampai 2008 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Indragiri Hilir Nomor: KPTS.250/XI/HK-2004 tanggal 30 November 2004.

Dalam mengelola keuangan PT GCM, Zainul Ikhwan tidak berdasarkan pada rencana kegiatan yang dibuat oleh PT GCM. Pengelolaan dilakukan berdasarkan arahan Indra Muchlis selaku Bupati Kabupaten Inhil sekaligus selaku pemegang saham terbesar PT GCM dengan melakukan kerja sama pihak ketiga.

Dari hasil kerja sama tersebut PT GCM tidak memperoleh manfaat sama sekali. Hal ini bertentangan dengan Pasal 12 Perda Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Inhil dan Kemendagri Nomor 20 Tahun 2000 tentang Pedoman Kerja Sama Perusahaan Daerah dengan Pihak Ketiga.

Penyertaan modal yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Inhil ke PT GCM tidak sesuai dengan mekanisme investasi oleh pemerintah daerah yang mengatur bahwa penyertaan modal pemerintah daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Hal ini bertentangan dengan Pasal 41 ayat (3) UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Akibat tindakan itu, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara/daerah pada PT GCM yang merupakan BUMD Inhil sebesar Rp1.157.280.695. Kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI). (***)

Berita Lainnya

Index