Transaksi Dalam Mobl, 2 Tersangka Pengedar Sabu Diringkus Tim Mata Elang Polres Kuansing

Transaksi Dalam Mobl,  2 Tersangka Pengedar Sabu Diringkus Tim Mata Elang Polres Kuansing
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito. FKC

 

TELUK KUANTAN – Tim Mata Elang Satres Narkoba Polres Kuansing Riau kembali meringkus dua tersangka pengedar Narkotika jenis Sabu dikecamatan Benai.  Kal ini mereka melakukan penangkapan di Desa Tebing Senin (28/5/23)  pukul 15.00 Wib. 

Menurut Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Resnarkoba Polres Kuansing IPTU Novris H Simanjuntak,  dua tersangka pengedar barang haram yang mereka ringkus masing-masing E ( 27 ) asal Desa Talontam Benai dan  GS (19)  asal Desa Pauh Angit Hulu Kecamatan Pangean.

Menurut Iptu Novris penangkapan terhadap dua tersangka baru tersebut saat keduanya akan melakukan transaksi Sabu pada sebuah gang kecil Desa Tebing Tinggi .

Saat itu kedua tersangka berada didalam sebuah mobil pick up warna hitam. Saat tim mendekat  tersangka E sempat membuang 1 paket sabu keluar dari jendela mobil.

“ Sehingga dilakukan penangkapan. Setelah diinterograsi 1 paket jenis Sabu yang dibuang tersebut milik E yang di peroleh dari R alias D melalui perantara N seharga Rp. 400.000,-,"katanya.

“ Rencananya akan dijual kembali Rp. 500.000,- kepada pembeli,”papar Iptu Novris.

Setelah itu Tim Mata Elamg melakukan penggeledahan kamar ditempat E bekerja pada Toko Bangunan Mitra Baru Kelurahan Pasar Benai. Saat itu ditemukan 1 buah kaca virek berisi Sabu di atas kasur, yang rencana akan digunakan oleh E dan GS . 

“ Selanjutnya tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut," terang Iptu Novris. 

"Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 10 tahun penjara, ” pungkas Iptu Novris. ( rls )

Berita Lainnya

Index