Tersangka Kurir Narkoba Kembali Digulung Tim Mata Elang Polres Kuansing, 1 Berhasil Kabur

Tersangka Kurir Narkoba Kembali Digulung Tim Mata Elang Polres Kuansing, 1 Berhasil Kabur
Tersangka dan barang bukti.

 

TELUK KUANTAN - Tim Mata Elang Satnarkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) kembali menggulung tersangka kurir Narkoba jenis sabu berinisial LK (32), Selasa (16/5/23) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Novris Simanjuntak menjelaskan, Selasa sekira  pukul 15.30 Wib Tim Mata Elang menerima informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkoba di desa Sako Margosari Kecamatan Logas Tanah Darat.

Dirasakan informasi telah akurat, Tim Mata Elang dibawa komando Iptu Novris Simanjuntak melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

Hasilnya Selasa sekitar pukul 18.30 WIB, mereka berhasil mengendus target yang mereka buru LK sedang berada  dirumah IS alias Rampok. Tim langsung melakukan penggerebekan ke Tkp tersebut dan berhasil mengamankan tersangka LK. 

“ Dari LK ditemukan 5 paket diduga Narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam saku celana belakang sebelah kanan yang digunakan tersangka LK,”kata Iptu Novris.

Tidak berhenti sampai disitu, hasil pengembangan terhadap tersangka LK ditemukan fakta baru, barang haram miliknya diduga bersumber dari IS alias Rampok 

Namun saat hendak menangkap Is, tersangka IS tidak ditemukan.  Diduga yang bersangkutan telah mengetahui kedatangan Tim Mata Elang dan melarikan diri dari sergapan petugas. IS selanjutnya menjadi DPO Tim Mata Elang. 

“ Rumah tersangka IS itu bersebelahan dengan lokasi tersangka LK ditangkap,”kata Iptu Novris.

Namun dari rumah tersangka Is ditemukan 1 buah plastik bening. Kemudian  dilanjutkan penggeledahan terhadap mobil Innova milik tersangka IS dan ditemukan 2 paket narkotika jenis sabu yang disimpan didalam mobil tersebut.

 

Selanjutnya, kata Iptu Novris tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. 

“ Tes urine juga  dilakukan terhadap tersangka LK. Hasilnya  Ia positi menggunakan narkotika.,”katanya.

"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ," ujarnya mengakhiri. ( rls )

Berita Lainnya

Index