TELUK KUANTAN - Batas waktu pendaftaran bakal calon anggota legislatif( Bacaleg ) oleh masing-masing Parpol kepada KPU Kuansing untuk mengisi keanggotaan DPRD Kuansing periode 2024 - 2029 berakhir pada hari Minggu(14/5/23) pukul 23.59 Wib.
Dari 18 Parpol nasional yang menjadi peserta Pemilu 2024, 3 Parpol tidak mendaftarkan Bacaleg ke KPU Kuansing hingga batas waktu yang ditetapkan.
" Jadi 15 Parpol sudah mendaftarkan Bacaleg mereka sedangkan 3 Parpol tidak mendaftarkan Bacaleg,"kata Komisioner KPU Kuansing, Ahdanan yang ditanya perkembangan terakhir setelah pendaftaran Bacaleg berakhir, Senin (15/5/23) dini hari.
Menurut Ahdanan ketiga Parpol yang tidak mengajukan Bacaleg tersebut masing-masing Partai Kedaulatan Nusantara ( PKN), Partai Garuda dan Partai Solidaritas Indonesia ( PSI).
Sedangkan 15 Parpol yang telah mendaftarkan Bacaleg mereka yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai NasDem.
Lalu Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia ( Gelora), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang ( PBB), Partai Demokrat, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP dan Partai UMMAT.
Ahdanan menambahkan Parpol yang mendaftarkan Bacaleg pada Minggu malam masing-masing Partai Buruh, Partai Gelora dan Partai Ummat. ( isa )
Waktu Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Pemilu 2024_Kabupaten Kuantan Singingi
1. Kamis, 11 Mei 2023
PDI Perjuangan
NasDem
2. Jumat, 12 Mei 2023
PKS
PAN
3. Sabtu, 13 Mei 2023
Demokrat
Gerindra
Perindo
PKB
4. Minggu, 14 Mei 2023
PPP
Hanura
PBB
Golkar
Ummat
Gelora
Buruh