Pendaftaran Ditutup, Tiga Parpol Tidak Mendaftarkan Bacaleg ke KPU Kuansing

Pendaftaran Ditutup, Tiga Parpol Tidak Mendaftarkan Bacaleg ke KPU Kuansing
Partai Buruh mendaftarkan Bacaleg di KPU Kuansing

 

TELUK KUANTAN -  Batas waktu pendaftaran  bakal calon anggota legislatif( Bacaleg ) oleh masing-masing Parpol kepada KPU Kuansing untuk mengisi keanggotaan DPRD Kuansing periode 2024 - 2029  berakhir pada hari Minggu(14/5/23) pukul 23.59 Wib.

Dari 18 Parpol nasional yang menjadi peserta Pemilu 2024, 3 Parpol tidak mendaftarkan Bacaleg ke KPU Kuansing hingga batas waktu yang ditetapkan.

" Jadi 15 Parpol sudah mendaftarkan Bacaleg mereka sedangkan 3 Parpol tidak mendaftarkan Bacaleg,"kata Komisioner KPU Kuansing, Ahdanan yang ditanya perkembangan terakhir setelah pendaftaran Bacaleg berakhir, Senin (15/5/23) dini hari.

Menurut Ahdanan ketiga Parpol yang tidak mengajukan Bacaleg tersebut masing-masing Partai Kedaulatan Nusantara ( PKN), Partai Garuda dan Partai Solidaritas Indonesia ( PSI).

Sedangkan 15 Parpol yang telah mendaftarkan Bacaleg mereka yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai NasDem.

Lalu  Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia ( Gelora), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang ( PBB), Partai Demokrat, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP dan  Partai UMMAT.

Ahdanan menambahkan Parpol yang mendaftarkan Bacaleg pada Minggu malam masing-masing Partai Buruh, Partai Gelora dan Partai Ummat. ( isa )

Waktu Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Pemilu 2024_Kabupaten Kuantan Singingi

1. Kamis, 11 Mei 2023

PDI Perjuangan 

NasDem

2. Jumat, 12 Mei 2023

PKS

PAN

3. Sabtu, 13 Mei 2023

Demokrat

Gerindra

Perindo

PKB

4. Minggu, 14 Mei 2023

PPP

Hanura

PBB

Golkar

Ummat

Gelora

Buruh

Berita Lainnya

Index