TELUK KUANTAN – M salah seorang warga Kuansing Riau harus berurusan dengan Polisi. Pria berusia 45 tahun tersebut tertangkap mencuri buah kelapa sawit milik PT Duta Palma Nusantara (DPN ).
Tidak tanggung-tanggung tersangka dan rekannya berhasil memanen buah kelapa sawit perusahaan 1,3 Ton sebelum berhasil diringkus security perusahaan, Jumat ( 12/5/23) sekira pukul 10.00 Wib. Sebelum terciduk, tersangka sempat berusaha kabur namun berhasil diringkus security perusahaan sebelum dibawa ke kantor Polisi.
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, Sabtu ( 13/5/23) memaparkan, sebelum M diamankan, security perusahaan mendapati tiga orang yang tidak dikenal salah satunya tersangka M sedang memanen buah kelapa sawit perusahaan di blok I 16 PT DPN Sungai Kuantan kecamatan Kuantan Tengah tepatnya diperbatasan perusahan dengan lahan masayarakat.
Pihak security kemudian membentuk dua tim untuk melakukan penangkapan. Satu tim dengan posisi standby dilokasi kampung dan tim lainnya standby dilokasi perusahaan.
“ Setelah dipastikan bahwa orang yang tidak dikenal tersebut memanen buah kelapa sawit perusahaan security melakukan penangkapan,”kata Linter.
Namun pada saat dilakukan penyergapan katanya pihak security hanya berhasil mengamankan satu orang yakni tersangka M. Sementara dua rekan pelaku berhasil kabur melarikan diri kearah rawa – rawa.
Dari hasil penangkapan ini katanya pihak security perusahaan berhasil mengamankan barang bukti tandan buah sawit yang sudah di panen, alat memanen dodos, keranjang, dan 2 unit sepeda motor masing satu unit Smash Trondol dan Verza warna merah hitam tanpa Nopol .
Selanjutnya perusahaan melalui Kepala Security PT DPN, April melaporkan kejadian ke Polres Kuantan Singingi untuk dilakukan proses lebih lanjut
"Kita mendapat laporan kejadian hari Jumat sekira pukul 14.00. Tersangka M lalu diamankan begitu juga barang bukti," jelasnya
Setelah menimbang buah kelapa sawit hasil curian ungkap Linter beratnya mencapai 1,360 kilogram ( 1.4 Ton ). Jika dikonversi dengan harga jual buah kelapa sawit saat ini pihak perusahaan mengalami kerugian lebih kurang Rp2.8 Juta.
“ Pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni Pasal 363 Ayat (1) Ke 4e KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,”pungkas. ( rls )