Ganja Menyasar Para Pelajar, Polsek Singingi Tangkap Para Pengedar

Ganja Menyasar Para Pelajar, Polsek Singingi Tangkap Para Pengedar
Barang bukti yang diamankan

MUARA LEMBU - Polsek Singingi prihatin maraknya peredaran Narkoba jenis ganja dikecamatan itu. Terlebih para pengedar menyasar para pelajar sebagai konsumen.

Rabu (10/5/23) dan Kamis (11/5/23), mereka meringkus 7 orang ditempat berbeda yang berperan sebagai pengedar dan pemakai ganja.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito  melalui Kapolsek Singingi IPTU Riduan Butar-Butar, Kamis malam mengatakan, pada tahap awal mereka menangkap empat tersangka pengedar dan pemakai masing -masing ARA (18), S (24), M (24) dan AH (21),.

Keempat tersangka ditangkap didesa Sungai Sirih hari Rabu sekira  pukul 21.30 WIb.

Pada penangkapan ini mereka berhasil mengamankan barang bukti berupa 7  paket daun ganja kering dengan berat kotor 22,96 Gram, daun ganja kering dalam plastik warna biru dengan berat kotor 24,04 Gram, 15  lembar kertas tembakau merk Narayana, 1 buah alat lintingan, 1 buah gunting, 1 buah lem kertas, 1 buah mancis, 3 unit handphone dan 2  unit sepeda motor. 

Hasil pengembangan, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka R (30) Kamis dini hari sekira pukul 01.30 Wib dengan Tkp masih di desa yang sama. R merupakan pengedar sekaligus pemakai.

Dari tersangka R,  kata Iptu Riduan diperoleh barang bukti berupa 10 paket besar daun ganja kering dengan berat kotor 1 Kg, 1 paket kecil yang berisi daun ganja kering dengan berat kotor 8,07 gram, 1 buah tas ransel warna hitam, 1 unit handphone dan uang sejumlah Rp 1.550.000,,-.

Perburuan tim Polsek Singingi ternyata belum berakhir. Berdasarkan hasil pengembangan diperoleh  calon tersangka baru. Kemudian tim bergerak menuju desa Sungai Keranji. Disini tim meringkus dua tersangka masing-masing YP (24) dan YF (21). Keduanya berperan sebagai pengedar dan pemakai.

" YP dan YF ditangkap Kamis dini hari sekira jam 03.30 Wib. Pada penangkapan ini diperoleh barang bukti 1 paket kecil yang berisi daun ganja kering dengan berat kotor 8,39 gram dan 2 unit handphone,“ ungkap Iptu Riduan. 

" Para tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Singingi,"katanya.

Di Polsek para tersangka juga menjalani test urine. Hasilnya ketujuh tersangka positif mengkonsumsi Metamfetamin.

" Para tersangka diancam melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) Jo Pasal 132 Huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,"pungkasnya. ( rls)

Berita Lainnya

Index