Empat Hari Jelang Ditutup, Belum Ada Parpol Daftarkan Bacaleg ke KPU Kuansing

Empat Hari Jelang Ditutup, Belum Ada Parpol Daftarkan Bacaleg ke KPU Kuansing
Ruang pendaftaran Bacaleg KPU Kuansing

TELUK KUANTAN - Masuk hari kesepuluh atau empat hari terakhir masa pendaftaran, satu pun partai politik belum mendaftarkan bakal calon legislatif (Caleg) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuansing.

Hal itu dikatakan langsung Ketua KPU Kuansing Irwan Yuhendi, Rabu (10/5/23). 

"Hingga hari ini (Rabu,red) belum ada partai yang mendaftar," tegas Irwan Yuhendi.

Meski begitu, lanjutnya, sudah ada beberapa parpol melakukan konsultasi soal pendaftaran Bacaleg. Bahkan, ada parpol yang melakukan komunikasi soal waktu pendaftaran.

"Iya, ada parpol yang memberitahu kepada mereka mendaftar," katanya.

Irwan mengimbau agar seluruh peserta Pemilu agar segara mendaftarkan diri sebelum waktu pendaftaran ditutup 14 April mendatang.

"Untuk peserta pemilu baik bacalon DPD RI dan parpol agar segera mendaftar. Karena dikhawatirkan jika mendaftar di akhir pendaftaran terjadi penumpukan," ucapnya.

Ia memaparkan, secara fisik parpol harus membawa dua formulir saat pengajuan ke KPU. Yakni, formulir pengajuan parpol dan formulir daftar bakal calon.

"Untuk adminsitrasi bakal calon seperti ijazah dan lain-lain, harus diinput dalam Sistem aplikasi pencalonan (Silon) KPU," kata dia.

Hal senada disampaikan Komisioner KPU Kuansing Divisi Teknis Penyelenggaraan Ahdanan. Ia mengatakan KPU telah siap menerima pengajuan bakal Caleg dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024.

Pasca dibukanya waktu pengajuan bakal calon sejak 1 Mei 2023, katanya, hingga saat ini belum ada parpol yang mendaftar.

“Hari ini belum terdapat parpol yang mengajukan Bacaleg ke KPU," katanya.

Ia mengatakan para Admin dan LO Parpol baru hanya sebatas konsultasi terkait dengan data dan mekanisme pencalonan di silon.

Masa pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi dilakukan selama 14 hari, mulai tanggal 1 sampai 14 Mei 2023. Untuk waktu pengajuan hari pertama sampai dengan hari ketiga belas dimulai pukul 08.00 – 16.00 WIB.

"Sementara untuk hari terakhir (keempat belas,red) dimulai pukul 08.00 – 23.59 WIB," katanya.(ms)

Berita Lainnya

Index