Memyamar Jadi Pembeli, Terduga Pelaku Judi Higgs Domino Berhasil Diringkus Polisi

Memyamar Jadi Pembeli, Terduga Pelaku Judi Higgs Domino Berhasil Diringkus Polisi
Tersangka di Mapolres Kuansing

TELUK KUANTAN -  Sat Reskrim Polres Kuantan Singingi, Riau kembali menangkap terduga pelaku tindak pidana perjudian online jenis chip Higgs Domino.

Terduga baru yakni BK (27)  ditangkap di Dusun II Desa Pulau Mungkur Kecamatan Gunung Toar,, Senin (8/5/23) sekira pukul 15.15 Wib saat sedang berada disalah satu warung.

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, lewat keterangan resmi Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho dari terduga berhasil diamankan barang bukti beruoa 1 unit handphone OPPO F1 Plus warna putih, uang hasil penjualan Chip Higgs Domino Online  sebanyak Rp.165.000.-.

Sebelum terduga ditangkap kata Linter mereka mendapat informasi dari masyarakat bahwa pada salah satu Kedai yang terletak di Dusun II Desa Pulau Mungkur terjadi transaksi jual beli Chip Higgs Domino. Selanjutnya Linter memerintahkan Tim Opsnal Satreskrim menindaklanjuti.

"Tim langsung bergerak dan sesampainya disalah satu warung dimaksud salah seorang Tim Opsnal Sat Reskrim mendekati yang diduga pelaku dan berpura-pura mau membeli Chip Higgs Domino,"katanya.

"  Pada saat terduga pelaku mengeluarkan Handphonenya untuk transaksi lalu anggota Opsnal memegang Handphone tersebut,"sambungnya.

Setelah terduga ditangkap dan tak  berkutik, tim melakukan pengecekan terhadap Handphone tersebut dan didapati bukti transaksi jual beli Chip Higgs Domino.

" Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk proses lebih lanjut, " ungkap AKP Linter. 

“Kepada tersangka BK di kenakan Pasal Pasal 303 KUHP Pidana dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara, " tutup Linter lebih lanjut. ( rls )

Berita Lainnya

Index