Dicari Selama 5 Bulan, Polres Akhirnya Bekuk Oknum Mahasiswa Terduga Pencabulan Anak

Dicari Selama 5 Bulan, Polres Akhirnya Bekuk Oknum Mahasiswa Terduga Pencabulan Anak
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito

 TELUK KUANTAN - Satuan Reserse Kriminal Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Riau berhasil menangkap terduga pelaku cabul terhadap anak, Sabtu (6/5/23) malam di Teluk Kuantan. Terduga pelaku adalah DEM (19), seorang mahasiswa warga Kecamatan Sentajo Raya.

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito menerangkan, terduga berstatus sebagai terlapor sejak Desember 2022. Ia dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap seorang remaja putri di sebuah kos-kosan di Telukkuantan.

Pada Sabtu (6/5/23) malam, sekitar pukul 21.30 WIB, polisi melihat keberadaan terduga sedang berkendara dengan temannya di Pasar Taluk.

Mengetahui keberadaan buruannya, Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho memerintahkan timnya unt6xuk menangkap terduga pelaku.

"Sekitar pukul 00.30 WIB, Kami mengetahui keberadaan terduga pelaku berada di sebuah rumah kontrakan di Sungai Jering. Kami langsung datang menangkap," ujar Kapolres melalui Kasat Reskrim, AKP Linter Sihaloho, Ahad (7/5/23) sore di Telukkuantan.

Saat ini, terduga bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kuansing, guna proses hukum lebih lanjut.

Terduga disangkakan melanggar pasal 82 ayat (1) UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

" Terduga pelaku terancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara atau denda minimal Rp20 juta maksimal Rp5 miliar," ujar Linter.( rls)

Berita Lainnya

Index