Tersandung Kasus Narkoba 3 Orang Ditangkap, 1 Orang Dibekuk di Pancang Finish Pacu Jalur

Tersandung Kasus Narkoba 3 Orang Ditangkap, 1 Orang Dibekuk di Pancang Finish Pacu Jalur
ketiga tersangka saat diamankan di Polres Kuansing

TELUKKUANTAN-Tim Reserse Narkoba (Tim Resnarkoba) Polres Kuantan Singingi (Kuansing), sejak dibawah kendali Iptu Novris Simanjuntak terus melakukan perang terhadap peredaran narkoba di Kuansing. Terbaru dia dan anggota berhasil mengamankan 2, 44 gram diduga sabu dan 3 orang tersangka.

Kapolres Kuansing  AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasat Narkoba Iptu Novris Simanjuntak,  Selasa (11/4/23) menjelaskan, penangkapan terjadi sehari sebelumnya, Senin (10/23) sekira pukul 23.30 WIB. Hal ini berawal dari informasi hasil penyelidikan anggota Resnarkoba di lapangan.

Iptu Novris melanjutkan dirinya bersama tim, pada Senin sekitar pukul 22.30 WIB, lantas melakukan penangkapan di sebuah rumah, tepatnya didalam kamar di Desa Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi. Disitu pihak tim opsnal mengamankan dua orang laki-laki atas nama SM dan MS.

Tidak hanya mengamankan dua orang tersebut, Iptu Novris dan tim juga menemukan beberapa barang bukti berupa 7 (Tujuh) paket plastik klip bening, dan 3 (tiga) paket timah rokok yang diduga berisi butiran kristal narkotika jenis sabu seberat 1,30 gram, yang terletak didalam kotak plastik warna kuning, tepatnya di atas meja. 

Kemudian lanjut Iptu Novris, dirinya dan tim melakukan introgasi awal dan tersangka mengatakan mendapatkan barang Narkotika jenis shabu tersebut dari saudara GN. Tanpa menunggu waktu lama, kemudian tim langsung melakukan pengembangan dan mengamankan GN, di Desa Sawah tepatnya di Pancang Finish Arena Pacu Jalur. Sedangkan dari GN didapatkan tiga paket timah rokok yang diduga berisakan butriran kristal narkotika jenis sabu seberat 1.14 gram. Selanjutnya tiga tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kuansing guna pemeriksaan lebih lanjut.

Tim opsnal juga mengamankan beberapa barang bukti yang lain berupa, satu buah kotak plastik warna kuning, satu buah kaca pirex, Lima buah plastik klip bening, Tiga Mancis, satu buah alat hisap sabu (bong), satu buah alat hisap (pipet), satu buah jarum, satu unit handphone OPPO A15 warna Biru dongker, satu unit Handphone VIVO Y21 warna Biru dan satu unit Motor Beat warna hitam dengan nopol BM 3436 XS.

"Ketiga pelaku juga sudah menjalani tes urin dengan hasil positif dan Pasal yang disangkakan kepada tiga pelaku ialah Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,'' pungkas Iptu Novris. ( rls )

Berita Lainnya

Index