TELUK KUANTAN - Kepolisian Resort ( Polres ) Kuantan Singingi ( Kuansing ) Riau menerapkan Restorative Justice (RJ) pada kasus pencurian yang terjadi pada Koperasi SMPN 2 Teluk Kuantan.
Alhasil 3 remaja tersangka pelaku akhirnya dapat menghirup udara bebas.
Kapolres Kuansing AKBP. Rendra Oktha Dinata, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP. Linter Sihaloho, SH, MH, Selasa ( 14/3/23) menyebut RJ diterapkan setelah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka pelaku.
Jadi lanjut AKP Linter, hasil kesepakatan pihak korban bersedia memaafkan ketiga tersangka pelaku untuk berdamai setelah ada kesepakatan ganti rugi terhadap korban.
" RJ ini sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 08 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif,"ujarnya.
Diterangkan AKP Linter, kasus ini terjadi pada 31 Januari 2023 yang lalu. Waktu itu ketiga tersangka pelaku yakni MF (20) warga Pulau Baru Kopah, WA (21) warga Tolantam dan KS (19) asal Benai melakukan pencurian di Koperasi SMPN2 Teluk Kuantan. Akibat ulah mereka pihak sekolah mengalami kerugian Rp 1.5 Juta
" Barang-barang yang mereka curi berupa makanan dan minuman botol,"paparnya.
Pihanya sambung AKP Linter usai menerima laporan pihak sekolah pada saat itu langsung melakukan penangkapan pada ketiga tersangka pelaku.
" Hari ini Polres Kuansing menyelesaikan melalui Restorative Justice,"paparnya.
Sementara Restorative justice menjadi program yang dicanangkan Kapolri sesuai langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif, untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat. ( rls )