Sidang Perkara Gugatan Anggota KKPA Mulai Bergulir di PN Telukkuantan

Sidang Perkara Gugatan Anggota KKPA Mulai Bergulir di PN Telukkuantan
Gedung PN Teluk Kuantan

TELUKKUANTAN - Sidang perkara gugatan dr. Sudin Manik anggota KKPA (Kredit Koperasi Primer Anggota) Koperasi Unit Desa (KUD) Langgeng mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Telukkuantan. Sidang perdana, Kamis (28/7/22) petang tersebut berjalan tanpa dihadiri para tergugat.

Sidang gugatan perkara dengan nomor register: 15/pdt.g/2022/PN Telukkuantan ini akan dilanjutkan pada Kamis (4/8/2022) pekan depan.

Usai sidang, Sudin Manik yang dimintai komentarnya hanya menyampaikan harapannya pada sidang berikutnya para tergugat dapat hadir.

"Kita tentunya berharap pada sidang-sidang berikutnya para tergugat dapat hadir," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ada dua objek gugatan dalam perkara ini. Pertama yakni lahan/tanah seluas lebih kurang 40 hektar yang berlokasi di Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Kedua, lahan/tanah seluas lebih kurang16 hektar yang berlokasi di Desa Hulu Teso, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuansing.

Adapun pihak-pihak yang digugat yakni pertama Suwarto (panitia penanaman KKPA Desa Muara Langsat) sebagai Tergugat I. Kedua yakni Nasri Kasto (mantan Kades Hulu Teso) sebagai Tergugat II. Ketiga yakni Mukhlisin (mantan Kades Hulu Teso) sebagai Tergugat III.

Sudin Manik mengajukan gugatan karena merasa para tergugat (Tergugat I, Tergugat II serta Tergugat III), telah bertindak sewenang-wenang dan menghilangkan dan atau menggelapkan hak-haknya sebagai anggota KKPA.

Menurut warga Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya yang berprofesi sebagai dokter itu, semenjak dikelola melalui pola KKPA dengan bapak angkat PT Citra Riau Sarana (CRS) mitra KUD Langgeng, tidak pernah pihaknya menikmati hasil panen kebun kelapa sawit tersebut, sampai timbulnya perkara gugatan ini.

Padahal, menurutnya, lahan tanah sebagaimana yang dimaksud dalam objek gugatan I dan objek gugatan II tersebut adalah milik dirinya.

Lebih lanjut Penggugat menceritakan, semula dirinya memiliki dua hamparan lahan tanah perkebunan di dua lokasi desa dan kecamatan yang berbeda. Masing-masing di Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, seluas lebih kurang 62 hektar dan di Desa Hulu Teso, Kecamatan Logas Tanah Darat, seluas lebih kurang 16 hektar.

Penggugat selanjutnya menjual lahan tanah miliknya yang berlokasi di Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, seluas 22 hektar.

Adapun lahan tanah yang dipermasalahkan adalah pertama sisa jual lahan tanah Penggugat dan menjadi objek gugatan dalam gugatan ini, yakni lahan tanah seluas lebih kurang 40 hektar, lokasi Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya. Kedua, lahan tanah lokasi Desa Hulu Teso, Kecamatan Logas Tanah Darat, sebagaimana diuraikan dalam Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) dan Surat Keterangan Tanah (SKT). ( rls/isa)

Berita Lainnya

Index