PEKANBARU - Satlantas Polresta Pekanbaru akan menindak pengendara motor yang menggunakan sendal.
Tindakan itu merupakan petunjuk dan arahan (jukrah) Korlantas dalam terkait penggunaan sendal jepit bagi pengendara sepeda motor.
Dilansir dari JPNN yang mengutip Antara, Kasatlantas Polresta Pekanbaru Kompol Angga Wahyu Prihantoro menerangkan pihaknya melaksanakan Operasi Patuh Lancang Kuning 2022 yang salah satunya mengingatkan agar pengendara roda dua tidak memakai sendal jepit.
Sebab hal itu dinilai berbahaya dan mengancam keselamatan pengendara.
"Sesuai dengan jukrah Korlantas yang bertujuan untuk mengajak masyarakat tertib dalam disiplin berlalu lintas, itu menjadi sasaran utama. Kedua adalah menurunkan angka pelanggaran maupun angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas," kata dia di Pekanbaru, Riau, Kamis (16/6/22).
Sebagaimana imbauan yang disebutkan oleh Korlantas Polri beberapa waktu lalu, para pengendara motor diimbau untuk mengenakan sepatu demi alasan keselamatan sebab sandal jepit dinilai tidak bisa melindungi tubuh saat terjadi kecelakaan lalu lintas.
"Penggunaan sendal jepit dinilai tidak ada proteksi jika bersentuhan dengan aspal. Lain hal jika menggunakan sepatu, tingkat fatalitas pengendara akan lebih minim," sebut Angga.
Dalam penerapannya, pengendara yang kedapatan menggunakan sendal jepit tidak dilakukan penindakan secara hukum. Mereka hanya akan diberikan teguran dan pemahaman.
"Budaya ini memang terbilang sulit untuk dihilangkan. Namun dengan adanya imbauan ini diharapkan masyarakat sadar untuk melindungi diri saat berkendara," pungkasnya. (antara/jpnn/ktc)