Dinilai Lamban Tangani ODGJ, Taman dan Hutan Kota Terbakar dan Rusak

Dinilai Lamban Tangani ODGJ, Taman dan Hutan Kota Terbakar dan Rusak
ODGJ di Teluk Kuantan

TELUK KUANTAN - Jajaran Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi ( Kuansing ) Riau terkesan lamban menangani orang dengan gangguan jiwa ( ODGJ) yang berkeliaran di Teluk Kuantan.

Padahal disangka akibat ulah salah seorang ODGJ hutan kota dan taman median jalan d Kota Teluk Kuantan terbakar dan rusak.

Selain itu walaupun ODGJ mereka patut mendapat perhatian dari pemerintah dalam hal penyembuhan dan perawatan agar dapat sehat dan normal kembali.

Ulah ODGJ yang mulai meresahkan ini diduga terlihat pada pemicu kebakaran hutan kota didalam areal Kompleks Pemda Kuansing.

Menurut pengakuan Plt Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kuansing, Shanti Evi Dimenti, Sabtu (28/5/22) hasil kepada wartawan dari penyelidikan sementara api diduga berasal dari pembakaran tumpukan sampah di lokasi kebakaran.

Menurutnya diduga pihak yang yang membakar tumpukan sampah tersebut pria separuh baya yang diduga ODGJ  yang ditaksir berusia 30 tahun.

" Yang bersangkutan sering tidur dan berkeliaran dilokasi tersebut,"ujar Shanti.

Selain kebakaran hutan kota disangka ODGJ tersebut juga merusak sejumlah taman median jalan di Teluk Kuantan.

Hal ini diakui Pengawas Lingkungan Hiduo Ahli Muda Dinas Lingkungan Hidup Kuansing, Beni Miprasadi.

" ODGJ juga sering mencabut bunga-bunga taman diijalan,"ujarnya, Minggu (29/5/22).

Salah satu contoh bunga pada taman median jalan di depan Mesjid Mekkah Kelurahan Simpang Tiga Teluk Kuantan, Jalan Jalut Dua STM - Sawah dan sekitar Pasar Rakyat.

" Kalau tidak ditangani bisa menular kemana-manq,"ujar Beni.

Menyikapi hal ini Pemkab Kuansing melalui Kadis Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kuansing, Erdiansyah, Minggu membantah pihaknya lamban menangani ODGJ itu.

Menurut Erdiansyah pihaknya sudah mengetahui ODGJ itu. Masalahnya pihaknya kini tengah mencari informasi keberadaan keluarga ODGJ itu.

Alasannya kata Erdiansyah salah satu syarat untuk membawa ODGJ ke Rumah Sakit Jiwa ada penjamin dari pihak keluarga.

Akan tetapi jika pihaknya tidak juga mendapat asal usul keluarga ODGJ itu mereka tetap akan membawa ke RSJ untuk ditangani.

Sebelum itu empat OPD masing-masing Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Satpol PP dan Damkar, Dinas Kesehatan serta Dinas Lingkungan Hidup akan mengawasi.( isa )

Berita Lainnya

Index