Cegah Covid, Tempat Publik di Kuansing Wajib Pasang Aplikasi PeduliLindungi

Cegah Covid, Tempat Publik di Kuansing Wajib Pasang Aplikasi PeduliLindungi
Ilustrasi. Kemenparkeraf

TELUK KUANTAN -Mengantisipasi penyebaran kasus Covid-19 di Kabupaten Kuantan Singingi, Dinas Kesehatan meminta tempat publik diminta pasang aplikasi PeduliLindungi.

"Tempat publik dan pelayanan publik wajib pasang aplikasi PeduliLindungi," kata Plt Kadiskes Kuansing Jafrinaldi kepada belum lama ini pada wartawan.

Hal ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 440/7183/SJ tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Varian Omicron serta Penegakan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi.

"Dalam SE itu diatur juga agar kepala daerah memberikan sanksi bagi pelaku usaha maupun tempat publik yang tidak menerapkan aplikasi Peduli Lindungi," katanya.

Adapun tempat publik yang wajib memasang aplikasi PeduliLindungi kata Jafrinaldi, di antaranya fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran, dan tempat wisata.

"Termasuk di pusat keramaian yang lain seperti taman kota," katanya.

Selain itu Jafrinaldi, juga berharap masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan).

"Paling penting, pastikan semua masyarakat sudah melakukan vaksinasi. Baik dosis I,II dan booster," katanya.

Sedangkan capaian vaksinasi Covid-19 secara keseluruhan dalam Kabupaten Kuansing per 16 Februari untuk dosis II mencapai 64,50 persen atau 166.572 orang.

"Kita akan terus genjot capaian vaksinasi Covid-19 di Kuansing di semua jenjang umur," katanya.

Ia mengimbau bagi masyarakat yang belum mendapatkan suntik vaksin bisa mendaftar ke Puskesmas terdekat atau bisa melapor kepada pihak pemerintah desa maupun kelurahan di wilayah masing-masing.

"Ayo yang belum vaksin. Daftar segera di Puskesmas terdekat," katanya.( ms )

Berita Lainnya

Index