Beroperasi Dini Hari Cari Emas, Tim Gabungan Polres Kuansing Tangkap Alat Berat

Beroperasi Dini Hari Cari Emas, Tim Gabungan Polres Kuansing Tangkap Alat Berat
Alat berat yang diamankan

TELUK KUANTAN - Aktifitas penambangan emas illegal ( Peti ) menggunakan alat berat masih terus berlangsung bahkan hingga dini hari.

Hari Jumat (28/1/22) dini hari sekira pukul 00.15 Wib tim gabungan Polres, Polsek Kuantan Mudik dan Polsek Hulu Kuantan menangkap satu unit alat berat Escavator merk Sany warna kuning.

" Alat berat Escavator Merk Sany warna kuning yang ditangkap didesa Sungai Pinang kecamatan Hulu Kuantan dan menggunakan karpet bertujuan untuk mencari butiran butiran emas,"ujar Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasubag Humas, AKP Tapip Usman, Jumat siang kepada wartawan.

Sebelumnya usai mendapat informasi adanya kegiatan alat berat di Tkp tersebut menurut Tapip, Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata lantas memerintahkan Kasat Reskrim AKP Boy Marudut Tua agar Kanit Tipidter Polres Kuansing Ipda Iwan R F Siagian bersama tim Opsnal Polres Kuansing turun ke lokasi penambangan ilegal tersebut.

Lantas Tim Sat Reskrim Polres Kuansing bersama tim dari polsek Kuantan Mudik dan Polsek Hulu Kuantan bersama sama menuju lokasi aktifitas pertambangan ilegal dengan menggunakan dua unit kendaraan roda empat.

Kemudian sambungnya tim bersama-sama menuju ke lokasi penambangan yang berjarak tempuh sekitar 30 menit dan dilanjutkan berjalan kaki sejauh 4 Km, karena lokasi penambangan berada di areal perkebunan dan di tepi sungai Kuantan.

"Sesampai di lokasi, tim menemukan satu unit alat berat Excavator warna kuning merk Sany sedang beraktifitas melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dan beberapa pelaku yang sedang bekerja,"ujarnya.

Tim gabungan katanya, langsung melakukan penangkapan. Namun beberapa pelaku berhasil melarikan diri dengan terjun ke dalam sungai Kuantan. Tapi tim berhasil mengamankan laki-laki inisial B dan A serta MRN.

" Mereka berperan sebagai operator alat berat dan pekerja, yang mengakui melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dengan menggunakan satu unit alat berat excavator merk Sany warna kuning dan menggunakan karpet yang bertujuan untuk mencari butiran butiran emas,"ujarnya.

" Barang bukti satu unit alat berat warna kuning merk Sany dan dua buah karpet dan sudah diamankan pihak Penyidik Sat Reskrim Polres Kuansing guna dilakukan proses penyidikan sesuai undang undang yang berlaku,"ujarnya.

Terhadap tersangka pelaku, kata Tapip diduga telah melakukan perbuatan penambangan tanpa izin, sebagiamana tersebut dalam Pasal 158 Undang Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 4 tahun 2009, tentang Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman 5 tahun . ( rls )

Berita Lainnya

Index